Aturan MBG tersebar di Peraturan Presiden, Peraturan BGN, keputusan kepala badan, keputusan deputi, dan surat edaran yang terbit hampir setiap bulan. Daftar ini merangkum 62 yang masih berlaku dan 7 yang sudah dicabut, lengkap dengan penggantinya.
Mengapa daftar seperti ini perlu ada
Aturan Program Makan Bergizi Gratis tersebar di banyak tempat. Ada Peraturan Presiden, ada Peraturan Badan Gizi Nasional, ada Keputusan Kepala BGN, ada Keputusan Deputi, dan ada Surat Edaran yang terbit hampir setiap bulan. Sebagian mencabut yang lain, sebagian hanya mengubah satu pasal, dan sebagian lagi hanya berlaku untuk satu tahun anggaran.
Akibatnya mudah ditebak: banyak pengelola SPPG masih memakai salinan petunjuk teknis yang sudah dicabut dua kali, karena berkas itulah yang beredar di grup pesan sejak dapurnya berdiri.
Daftar di bawah ini disusun dari arsip yang kami rawat: 62 dokumen yang masih berlaku dan 7 yang sudah tidak, per 23 Agustus 2026. Pengelompokannya mengikuti pekerjaan sehari-hari SPPG, bukan urutan nomor.
Satu hal perlu jelas sejak awal. Kami mengumpulkan dan merawat arsipnya, bukan menerbitkan aturannya, dan kami juga tidak berwenang menyatakan sebuah aturan berlaku atau tidak. Status dalam daftar ini kami baca dari dokumen resmi penerbitnya, terutama dari pasal pencabutan pada bagian penutup. Untuk keperluan yang mengikat secara hukum, rujuklah terbitan resmi instansi yang menerbitkannya.
Cara membaca urutan kekuatannya
Bila dua aturan tampak berbeda isinya, yang dipakai adalah yang lebih tinggi kedudukannya. Urutannya dari atas ke bawah:
| Tingkat | Bentuk | Contoh |
|---|---|---|
| 1 | Peraturan Presiden | Perpres Nomor 115 Tahun 2025 |
| 2 | Peraturan Badan Gizi Nasional | Peraturan BGN Nomor 5 Tahun 2026 |
| 3 | Keputusan Kepala BGN, termasuk petunjuk teknis | Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 |
| 4 | Keputusan Deputi | Keputusan Deputi Nomor 3 Tahun 2025 |
| 5 | Surat Edaran | Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 |
Satu hal yang menghemat banyak salah paham: penomoran surat edaran berjalan pada lebih dari satu seri, sehingga nomor yang sama dapat muncul untuk dua dokumen berbeda pada tahun yang sama. Karena itu biasakan menyebut judulnya, bukan hanya nomornya, saat berkomunikasi dengan tim atau pengawas.
Payung utama penyelenggaraan
| Aturan | Isi pokok |
|---|---|
| Perpres Nomor 115 Tahun 2025 | Tata kelola penyelenggaraan MBG. Ini induk dari hampir semua aturan turunannya |
| Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 | Petunjuk teknis tata kelola penyelenggaraan MBG Tahun Anggaran 2026. Inilah juknis yang berlaku sekarang |
| Keputusan Kepala BGN Nomor 63421 Tahun 2026 | Pedoman teknis tata kelola MBG di wilayah terpencil Tahun Anggaran 2026 |
| Peraturan BGN Nomor 7 Tahun 2026 | Satu Data Pemenuhan Gizi Nasional |
Juknis yang berlaku untuk tahun anggaran 2026 justru bernomor tahun 2025. Nomor tahun pada sebuah keputusan menunjuk kapan ia ditetapkan, bukan periode yang diaturnya. Kekeliruan membaca hal ini adalah sebab paling umum orang mengira juknisnya sudah kedaluwarsa.
Keamanan pangan dan mutu
| Aturan | Isi pokok |
|---|---|
| Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 | Sistem penjaminan keamanan pangan dan mutu pangan |
| Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 | Percepatan pengelolaan keamanan pangan pada SPPG |
| Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 | Peningkatan kebersihan dan pengendalian infeksi, khususnya menghadapi musim muntaber |
Gizi, menu, dan susu
| Aturan | Isi pokok |
|---|---|
| Peraturan BGN Nomor 5 Tahun 2026 | Standar gizi dalam pelaksanaan MBG |
| Keputusan Kepala BGN Nomor 63426.2 Tahun 2026 | Petunjuk teknis standar, penyediaan, dan distribusi susu pada MBG |
| Keputusan Deputi Nomor 004/05/03/SK.04/02/2025 | Versi 2025 dari juknis susu, masih berlaku sebagai rujukan |
| Permenkes Nomor 28 Tahun 2019 | Angka Kecukupan Gizi yang dianjurkan, dasar perhitungan AKG |
| Tabel Komposisi Pangan Indonesia 2020 | Terbitan PERSAGI, dasar perhitungan kandungan gizi bahan |
Dua yang terakhir bukan aturan MBG, tetapi keduanyalah yang dipakai untuk menilai apakah sebuah menu memenuhi sasaran gizinya. Cara memakainya dibahas terpisah di cara menghitung kandungan gizi dan AKG porsi MBG.
Pemantauan dan pengawasan
| Aturan | Isi pokok |
|---|---|
| Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 | Penguatan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan MBG |
| Keputusan Deputi Nomor 3 Tahun 2025 | Petunjuk teknis pemantauan dan pengawasan MBG |
| Keputusan Deputi Nomor 4 Tahun 2025 | Tim pengelola platform Tauwas Care |
Kelompok inilah yang menjadi dasar kunjungan pemeriksaan ke dapur. Apa saja yang biasanya diminta saat kunjungan dirinci di mengapa SPPG disuspend BGN.
Lingkungan, limbah, dan sisa pangan
| Aturan | Isi pokok |
|---|---|
| Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 | Sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik MBG |
| Kepmen Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 | Baku mutu dan standar teknologi pengolahan air limbah domestik serta pengelolaan sampah SPPG |
Dua aturan ini yang membuat instalasi pengolahan air limbah menjadi syarat operasional, bukan pelengkap.
Distribusi dan sasaran penerima
| Aturan | Isi pokok |
|---|---|
| Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2026 | Pendistribusian MBG untuk peserta didik dan non-peserta didik |
| Keputusan Deputi Nomor 005/05/02/SK.05/05/2025 | Pedoman teknis distribusi makanan dan edukasi gizi bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita non-PAUD |
| Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2026 | Pelayanan MBG dalam situasi kedaruratan akibat bencana |
Kalender operasional
| Aturan | Isi pokok |
|---|---|
| Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 | Pelaksanaan hari pertama operasional MBG 2026 |
| Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 | Penyesuaian operasional SPPG pada periode hari libur |
| Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 tentang Ramadan | Pelayanan MBG pada Ramadan dan Idulfitri 1447 H serta libur Tahun Baru Imlek |
Kelompok inilah yang menentukan hari mana dapur memasak dan hari mana tidak, sehingga ia langsung memengaruhi perhitungan porsi serta hari kerja tim.
Kemitraan dan pendirian SPPG
| Aturan | Isi pokok |
|---|---|
| Peraturan BGN Nomor 6 Tahun 2026 | Kerja sama pembangunan SPPG dan penyiapan sarana prasarana |
| Keputusan Deputi Nomor 001/05/03/SK.01/11/2024 | Petunjuk teknis pemilihan mitra atau yayasan pengelola SPPG |
| Keputusan Kepala BGN Nomor 17.1 Tahun 2024 | Pedoman verifikasi calon SPPG dan penempatan SPPI |
| Peraturan BGN Nomor 6 Tahun 2024 | Pedoman umum penyelenggaraan bantuan pemerintah di lingkungan BGN |
| Panduan Desain Penanda Ruangan SPPG | Acuan penanda dan tata ruang dapur |
Pengadaan dan pelibatan usaha lokal
| Aturan | Isi pokok |
|---|---|
| Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026 | Penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, koperasi, koperasi desa, serta BUMDes |
| Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2026 | Optimalisasi pembelian produk perunggasan |
| Keputusan Kepala BGN Nomor 19.1 Tahun 2025 | Penetapan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa |
| Keputusan Kepala BGN Nomor 44.1 Tahun 2025 | Kode etik personel unit kerja pengadaan |
Keuangan, rekening, dan pajak
| Aturan | Isi pokok |
|---|---|
| Keputusan Deputi Nomor 003/05/03/SK.03/01/2025 | Petunjuk teknis pembuatan rekening SPPG dan penggunaan dana MBG |
| Materi Edukasi Perpajakan MBG | Terbitan Direktorat Jenderal Pajak untuk yayasan pelaksana bantuan pemerintah |
| Standar Akuntansi Pemerintahan 2025 | Terbitan KSAP, rujukan penyusunan laporan keuangan |
Sumber daya manusia dan insentif
| Aturan | Isi pokok |
|---|---|
| Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 | Usia kerja relawan SPPG dalam penyelenggaraan MBG |
| Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 | Perluasan lingkup keahlian dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dalam SPPG |
| Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 | Pemberian insentif bagi guru penanggung jawab MBG di sekolah penerima manfaat |
Tata kelola internal BGN
Kelompok ini mengatur kelembagaan Badan Gizi Nasional sendiri: organisasi, kepegawaian, naskah dinas, logo, dan pengawasan internal. Pengelola SPPG jarang memerlukannya sehari-hari, tetapi dokumen-dokumen ini kerap muncul ketika menelusuri dasar hukum sebuah keputusan.
Yang termasuk di dalamnya: Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2024 tentang organisasi dan tata kerja BGN beserta perubahannya lewat Peraturan BGN Nomor 8 Tahun 2026, Peraturan BGN Nomor 9 Tahun 2026 tentang organisasi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi, Peraturan BGN Nomor 1 sampai 4 Tahun 2025 tentang pembentukan produk hukum, pengawasan intern, layanan informasi publik, dan tunjangan kinerja, Peraturan BGN Nomor 2 dan 3 Tahun 2026 tentang zona integritas dan bantuan hukum, Peraturan BGN Nomor 3 sampai 5 Tahun 2024 tentang logo, tata naskah dinas, dan pakaian dinas, Keputusan Kepala BGN Nomor 20, 220.1, 56.3, 49, dan 50 Tahun 2025, Keputusan Kepala BGN Nomor 63428 Tahun 2026 tentang penegakan disiplin ASN, Keputusan Sekretaris Utama Nomor 43 Tahun 2025, Surat Edaran Nomor 4 dan 7 Tahun 2026 tentang jam kerja Ramadan dan pengendalian gratifikasi, Perpres Nomor 74 Tahun 2025 tentang tunjangan kinerja pegawai BGN, Buku Saku Cuti PPPK terbitan BKN, serta Keputusan Menteri Pertahanan tentang penetapan anggota komponen cadangan.
Tujuh aturan yang sudah tidak berlaku
Bagian ini yang paling sering dibutuhkan, karena salinan lama masih beredar luas.
| Sudah tidak berlaku | Digantikan oleh |
|---|---|
| Keputusan Deputi Nomor 1 Tahun 2025, perubahan juknis bantuan pemerintah MBG TA 2025 | Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 |
| Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025, perubahan kedua | Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 |
| Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025, perubahan ketiga | Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 |
| Keputusan Kepala BGN Nomor 31679 Tahun 2026, tata kelola wilayah terpencil | Keputusan Kepala BGN Nomor 63421 Tahun 2026 |
| Peraturan BGN Nomor 2 Tahun 2024, organisasi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi | Peraturan BGN Nomor 9 Tahun 2026 |
| Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025, pelayanan MBG saat kedaruratan bencana alam | Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2026 |
| Keputusan Deputi Nomor 7 Tahun 2025, tim pemantau dan pengawas daerah MBG | Tidak tercatat penggantinya |
Perhatikan tiga baris pertama. Petunjuk teknis penyelenggaraan bantuan pemerintah untuk MBG berganti empat kali berturut-turut: Keputusan Deputi Nomor 1, lalu Nomor 63, lalu Nomor 244, dan berakhir pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 yang sekarang berlaku sebagai juknis Tahun Anggaran 2026.
Bila di komputer dapur Anda masih tersimpan berkas juknis bernomor 63 atau 244, berkas itu sudah dua sampai tiga tingkat tertinggal.
Cara memastikan sebuah aturan masih berlaku
Tiga langkah berikut cukup untuk kebanyakan kasus:
Pertama, periksa apakah ada aturan lebih baru dengan judul yang mirip. Judul yang nyaris identik biasanya menandakan penggantian, seperti Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 yang digantikan Nomor 15 Tahun 2026.
Kedua, baca bagian penutup dokumennya. Aturan yang mencabut aturan lain hampir selalu menyebutkannya secara eksplisit di pasal terakhir.
Ketiga, perhatikan tahun anggarannya. Petunjuk teknis yang menyebut Tahun Anggaran 2025 di judulnya tidak lagi menjadi pegangan untuk kegiatan tahun 2026.
Menyimpan aturan supaya mudah dicari
Semua dokumen dalam daftar ini kami rawat di modul Kumpulan Regulasi tatagizi.id, lengkap dengan berkas aslinya, status berlaku, dan penanda aturan mana yang mencabut aturan mana. Pencariannya berdasarkan kata kunci dan penyaringan kategori, sehingga aturan tentang limbah atau tentang susu ditemukan tanpa membuka dokumen satu per satu.
Untuk pertanyaan yang jawabannya tersebar di beberapa dokumen, AI Operasional SPPG dapat merangkumkannya beserta rujukan dokumennya.
Supaya tidak salah paham: tatagizi.id adalah aplikasi web independen untuk operasional internal SPPG, bukan situs resmi Badan Gizi Nasional. Daftar ini disusun dari dokumen yang kami kumpulkan dan kami perbarui secara berkala. Untuk keperluan yang mengikat secara hukum, pastikan Anda merujuk pada terbitan resmi instansi penerbitnya.




