Langsung ke konten utama
tatagizi.id · Cerdas Kelola, Sehat Tersajitatagizi.id · Cerdas Kelola, Sehat Tersaji
FiturLabel OmprengCara kerjaArtikelBantuan
MasukCoba Gratis
Coba Gratis
tatagizi.id · Cerdas Kelola, Sehat Tersajitatagizi.id · Cerdas Kelola, Sehat Tersaji

Aplikasi web untuk membantu operasional internal Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), dari Master Data, menu, HPS, gizi, alergi, dan stok hingga dokumen, BAST, dan pemeriksaan keuangan.

tatagiziapp@gmail.com

Akun resmi

InstagramTikTokWhatsApp

Produk

Semua fiturKalkulator HPSGizi, AKG & AlergiStok & Sisa MakananDokumen & BASTAI tatagizi.idHarga

Sumber daya

Pusat BantuanArtikel SPPG & MBGProgram Referral

Perusahaan

Tentang tatagizi.idHubungan dengan BGN & SIPGNKebijakan PrivasiSyarat & Ketentuan

tatagizi.id adalah aplikasi web independen untuk membantu operasional internal SPPG. tatagizi.id bukan aplikasi resmi atau mitra Badan Gizi Nasional dan tidak menggantikan SIPGN maupun kanal pelaporan resmi lainnya.

© 2026 tatagizi.id. Hak cipta dilindungi undang-undang.
Kebijakan PrivasiSyarat & Ketentuan
Kembali ke atas
Langsung ke konten utama
tatagizi.id · Cerdas Kelola, Sehat Tersajitatagizi.id · Cerdas Kelola, Sehat Tersaji
FiturLabel OmprengCara kerjaArtikelBantuan
MasukCoba Gratis
Coba Gratis
tatagizi.id · Cerdas Kelola, Sehat Tersajitatagizi.id · Cerdas Kelola, Sehat Tersaji

Aplikasi web untuk membantu operasional internal Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), dari Master Data, menu, HPS, gizi, alergi, dan stok hingga dokumen, BAST, dan pemeriksaan keuangan.

tatagiziapp@gmail.com

Akun resmi

InstagramTikTokWhatsApp

Produk

Semua fiturKalkulator HPSGizi, AKG & AlergiStok & Sisa MakananDokumen & BASTAI tatagizi.idHarga

Sumber daya

Pusat BantuanArtikel SPPG & MBGProgram Referral

Perusahaan

Tentang tatagizi.idHubungan dengan BGN & SIPGNKebijakan PrivasiSyarat & Ketentuan

tatagizi.id adalah aplikasi web independen untuk membantu operasional internal SPPG. tatagizi.id bukan aplikasi resmi atau mitra Badan Gizi Nasional dan tidak menggantikan SIPGN maupun kanal pelaporan resmi lainnya.

© 2026 tatagizi.id. Hak cipta dilindungi undang-undang.
Kebijakan PrivasiSyarat & Ketentuan
Kembali ke atas
Langsung ke konten utama
tatagizi.id · Cerdas Kelola, Sehat Tersajitatagizi.id · Cerdas Kelola, Sehat Tersaji
FiturLabel OmprengCara kerjaArtikelBantuan
MasukCoba Gratis
Coba Gratis
  1. Beranda
  2. Artikel
  3. Daftar Regulasi MBG dan SPPG yang Berlaku 2026
Panduan

Daftar Regulasi MBG dan SPPG yang Berlaku 2026

Redaksi tatagizi.id23 Agustus 2026 WIB10 menit baca
BagikanWhatsAppTelegram
Daftar Regulasi MBG dan SPPG yang Berlaku 2026

Aturan MBG tersebar di Peraturan Presiden, Peraturan BGN, keputusan kepala badan, keputusan deputi, dan surat edaran yang terbit hampir setiap bulan. Daftar ini merangkum 62 yang masih berlaku dan 7 yang sudah dicabut, lengkap dengan penggantinya.

Mengapa daftar seperti ini perlu ada

Aturan Program Makan Bergizi Gratis tersebar di banyak tempat. Ada Peraturan Presiden, ada Peraturan Badan Gizi Nasional, ada Keputusan Kepala BGN, ada Keputusan Deputi, dan ada Surat Edaran yang terbit hampir setiap bulan. Sebagian mencabut yang lain, sebagian hanya mengubah satu pasal, dan sebagian lagi hanya berlaku untuk satu tahun anggaran.

Akibatnya mudah ditebak: banyak pengelola SPPG masih memakai salinan petunjuk teknis yang sudah dicabut dua kali, karena berkas itulah yang beredar di grup pesan sejak dapurnya berdiri.

Daftar di bawah ini disusun dari arsip yang kami rawat: 62 dokumen yang masih berlaku dan 7 yang sudah tidak, per 23 Agustus 2026. Pengelompokannya mengikuti pekerjaan sehari-hari SPPG, bukan urutan nomor.

Satu hal perlu jelas sejak awal. Kami mengumpulkan dan merawat arsipnya, bukan menerbitkan aturannya, dan kami juga tidak berwenang menyatakan sebuah aturan berlaku atau tidak. Status dalam daftar ini kami baca dari dokumen resmi penerbitnya, terutama dari pasal pencabutan pada bagian penutup. Untuk keperluan yang mengikat secara hukum, rujuklah terbitan resmi instansi yang menerbitkannya.

Cara membaca urutan kekuatannya

Bila dua aturan tampak berbeda isinya, yang dipakai adalah yang lebih tinggi kedudukannya. Urutannya dari atas ke bawah:

TingkatBentukContoh
1Peraturan PresidenPerpres Nomor 115 Tahun 2025
2Peraturan Badan Gizi NasionalPeraturan BGN Nomor 5 Tahun 2026
3Keputusan Kepala BGN, termasuk petunjuk teknisKeputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025
4Keputusan DeputiKeputusan Deputi Nomor 3 Tahun 2025
5Surat EdaranSurat Edaran Nomor 3 Tahun 2026

Satu hal yang menghemat banyak salah paham: penomoran surat edaran berjalan pada lebih dari satu seri, sehingga nomor yang sama dapat muncul untuk dua dokumen berbeda pada tahun yang sama. Karena itu biasakan menyebut judulnya, bukan hanya nomornya, saat berkomunikasi dengan tim atau pengawas.

Payung utama penyelenggaraan

AturanIsi pokok
Perpres Nomor 115 Tahun 2025Tata kelola penyelenggaraan MBG. Ini induk dari hampir semua aturan turunannya
Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025Petunjuk teknis tata kelola penyelenggaraan MBG Tahun Anggaran 2026. Inilah juknis yang berlaku sekarang
Keputusan Kepala BGN Nomor 63421 Tahun 2026Pedoman teknis tata kelola MBG di wilayah terpencil Tahun Anggaran 2026
Peraturan BGN Nomor 7 Tahun 2026Satu Data Pemenuhan Gizi Nasional

Juknis yang berlaku untuk tahun anggaran 2026 justru bernomor tahun 2025. Nomor tahun pada sebuah keputusan menunjuk kapan ia ditetapkan, bukan periode yang diaturnya. Kekeliruan membaca hal ini adalah sebab paling umum orang mengira juknisnya sudah kedaluwarsa.

Keamanan pangan dan mutu

AturanIsi pokok
Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026Sistem penjaminan keamanan pangan dan mutu pangan
Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025Percepatan pengelolaan keamanan pangan pada SPPG
Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026Peningkatan kebersihan dan pengendalian infeksi, khususnya menghadapi musim muntaber

Gizi, menu, dan susu

AturanIsi pokok
Peraturan BGN Nomor 5 Tahun 2026Standar gizi dalam pelaksanaan MBG
Keputusan Kepala BGN Nomor 63426.2 Tahun 2026Petunjuk teknis standar, penyediaan, dan distribusi susu pada MBG
Keputusan Deputi Nomor 004/05/03/SK.04/02/2025Versi 2025 dari juknis susu, masih berlaku sebagai rujukan
Permenkes Nomor 28 Tahun 2019Angka Kecukupan Gizi yang dianjurkan, dasar perhitungan AKG
Tabel Komposisi Pangan Indonesia 2020Terbitan PERSAGI, dasar perhitungan kandungan gizi bahan

Dua yang terakhir bukan aturan MBG, tetapi keduanyalah yang dipakai untuk menilai apakah sebuah menu memenuhi sasaran gizinya. Cara memakainya dibahas terpisah di cara menghitung kandungan gizi dan AKG porsi MBG.

Pemantauan dan pengawasan

AturanIsi pokok
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026Penguatan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan MBG
Keputusan Deputi Nomor 3 Tahun 2025Petunjuk teknis pemantauan dan pengawasan MBG
Keputusan Deputi Nomor 4 Tahun 2025Tim pengelola platform Tauwas Care

Kelompok inilah yang menjadi dasar kunjungan pemeriksaan ke dapur. Apa saja yang biasanya diminta saat kunjungan dirinci di mengapa SPPG disuspend BGN.

Lingkungan, limbah, dan sisa pangan

AturanIsi pokok
Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026Sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik MBG
Kepmen Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025Baku mutu dan standar teknologi pengolahan air limbah domestik serta pengelolaan sampah SPPG

Dua aturan ini yang membuat instalasi pengolahan air limbah menjadi syarat operasional, bukan pelengkap.

Distribusi dan sasaran penerima

AturanIsi pokok
Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2026Pendistribusian MBG untuk peserta didik dan non-peserta didik
Keputusan Deputi Nomor 005/05/02/SK.05/05/2025Pedoman teknis distribusi makanan dan edukasi gizi bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita non-PAUD
Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2026Pelayanan MBG dalam situasi kedaruratan akibat bencana

Kalender operasional

AturanIsi pokok
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026Pelaksanaan hari pertama operasional MBG 2026
Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026Penyesuaian operasional SPPG pada periode hari libur
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 tentang RamadanPelayanan MBG pada Ramadan dan Idulfitri 1447 H serta libur Tahun Baru Imlek

Kelompok inilah yang menentukan hari mana dapur memasak dan hari mana tidak, sehingga ia langsung memengaruhi perhitungan porsi serta hari kerja tim.

Kemitraan dan pendirian SPPG

AturanIsi pokok
Peraturan BGN Nomor 6 Tahun 2026Kerja sama pembangunan SPPG dan penyiapan sarana prasarana
Keputusan Deputi Nomor 001/05/03/SK.01/11/2024Petunjuk teknis pemilihan mitra atau yayasan pengelola SPPG
Keputusan Kepala BGN Nomor 17.1 Tahun 2024Pedoman verifikasi calon SPPG dan penempatan SPPI
Peraturan BGN Nomor 6 Tahun 2024Pedoman umum penyelenggaraan bantuan pemerintah di lingkungan BGN
Panduan Desain Penanda Ruangan SPPGAcuan penanda dan tata ruang dapur

Pengadaan dan pelibatan usaha lokal

AturanIsi pokok
Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026Penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, koperasi, koperasi desa, serta BUMDes
Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2026Optimalisasi pembelian produk perunggasan
Keputusan Kepala BGN Nomor 19.1 Tahun 2025Penetapan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa
Keputusan Kepala BGN Nomor 44.1 Tahun 2025Kode etik personel unit kerja pengadaan

Keuangan, rekening, dan pajak

AturanIsi pokok
Keputusan Deputi Nomor 003/05/03/SK.03/01/2025Petunjuk teknis pembuatan rekening SPPG dan penggunaan dana MBG
Materi Edukasi Perpajakan MBGTerbitan Direktorat Jenderal Pajak untuk yayasan pelaksana bantuan pemerintah
Standar Akuntansi Pemerintahan 2025Terbitan KSAP, rujukan penyusunan laporan keuangan

Sumber daya manusia dan insentif

AturanIsi pokok
Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026Usia kerja relawan SPPG dalam penyelenggaraan MBG
Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025Perluasan lingkup keahlian dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dalam SPPG
Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025Pemberian insentif bagi guru penanggung jawab MBG di sekolah penerima manfaat

Tata kelola internal BGN

Kelompok ini mengatur kelembagaan Badan Gizi Nasional sendiri: organisasi, kepegawaian, naskah dinas, logo, dan pengawasan internal. Pengelola SPPG jarang memerlukannya sehari-hari, tetapi dokumen-dokumen ini kerap muncul ketika menelusuri dasar hukum sebuah keputusan.

Yang termasuk di dalamnya: Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2024 tentang organisasi dan tata kerja BGN beserta perubahannya lewat Peraturan BGN Nomor 8 Tahun 2026, Peraturan BGN Nomor 9 Tahun 2026 tentang organisasi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi, Peraturan BGN Nomor 1 sampai 4 Tahun 2025 tentang pembentukan produk hukum, pengawasan intern, layanan informasi publik, dan tunjangan kinerja, Peraturan BGN Nomor 2 dan 3 Tahun 2026 tentang zona integritas dan bantuan hukum, Peraturan BGN Nomor 3 sampai 5 Tahun 2024 tentang logo, tata naskah dinas, dan pakaian dinas, Keputusan Kepala BGN Nomor 20, 220.1, 56.3, 49, dan 50 Tahun 2025, Keputusan Kepala BGN Nomor 63428 Tahun 2026 tentang penegakan disiplin ASN, Keputusan Sekretaris Utama Nomor 43 Tahun 2025, Surat Edaran Nomor 4 dan 7 Tahun 2026 tentang jam kerja Ramadan dan pengendalian gratifikasi, Perpres Nomor 74 Tahun 2025 tentang tunjangan kinerja pegawai BGN, Buku Saku Cuti PPPK terbitan BKN, serta Keputusan Menteri Pertahanan tentang penetapan anggota komponen cadangan.

Tujuh aturan yang sudah tidak berlaku

Bagian ini yang paling sering dibutuhkan, karena salinan lama masih beredar luas.

Sudah tidak berlakuDigantikan oleh
Keputusan Deputi Nomor 1 Tahun 2025, perubahan juknis bantuan pemerintah MBG TA 2025Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025
Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025, perubahan keduaKeputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025
Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025, perubahan ketigaKeputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025
Keputusan Kepala BGN Nomor 31679 Tahun 2026, tata kelola wilayah terpencilKeputusan Kepala BGN Nomor 63421 Tahun 2026
Peraturan BGN Nomor 2 Tahun 2024, organisasi Kantor Pelayanan Pemenuhan GiziPeraturan BGN Nomor 9 Tahun 2026
Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025, pelayanan MBG saat kedaruratan bencana alamSurat Edaran Nomor 15 Tahun 2026
Keputusan Deputi Nomor 7 Tahun 2025, tim pemantau dan pengawas daerah MBGTidak tercatat penggantinya

Perhatikan tiga baris pertama. Petunjuk teknis penyelenggaraan bantuan pemerintah untuk MBG berganti empat kali berturut-turut: Keputusan Deputi Nomor 1, lalu Nomor 63, lalu Nomor 244, dan berakhir pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 yang sekarang berlaku sebagai juknis Tahun Anggaran 2026.

Bila di komputer dapur Anda masih tersimpan berkas juknis bernomor 63 atau 244, berkas itu sudah dua sampai tiga tingkat tertinggal.

Cara memastikan sebuah aturan masih berlaku

Tiga langkah berikut cukup untuk kebanyakan kasus:

Pertama, periksa apakah ada aturan lebih baru dengan judul yang mirip. Judul yang nyaris identik biasanya menandakan penggantian, seperti Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 yang digantikan Nomor 15 Tahun 2026.

Kedua, baca bagian penutup dokumennya. Aturan yang mencabut aturan lain hampir selalu menyebutkannya secara eksplisit di pasal terakhir.

Ketiga, perhatikan tahun anggarannya. Petunjuk teknis yang menyebut Tahun Anggaran 2025 di judulnya tidak lagi menjadi pegangan untuk kegiatan tahun 2026.

Menyimpan aturan supaya mudah dicari

Semua dokumen dalam daftar ini kami rawat di modul Kumpulan Regulasi tatagizi.id, lengkap dengan berkas aslinya, status berlaku, dan penanda aturan mana yang mencabut aturan mana. Pencariannya berdasarkan kata kunci dan penyaringan kategori, sehingga aturan tentang limbah atau tentang susu ditemukan tanpa membuka dokumen satu per satu.

Untuk pertanyaan yang jawabannya tersebar di beberapa dokumen, AI Operasional SPPG dapat merangkumkannya beserta rujukan dokumennya.

Supaya tidak salah paham: tatagizi.id adalah aplikasi web independen untuk operasional internal SPPG, bukan situs resmi Badan Gizi Nasional. Daftar ini disusun dari dokumen yang kami kumpulkan dan kami perbarui secara berkala. Untuk keperluan yang mengikat secara hukum, pastikan Anda merujuk pada terbitan resmi instansi penerbitnya.

Punya pertanyaan tentang tatagizi.id?

Tanyakan fitur, langganan, atau cara memakai aplikasi langsung kepada tim tatagizi.id lewat WhatsApp di nomor 0815-1155-6718.

Tanya via WhatsAppKabar terbaru diInstagramTikTok

Nomor ini dikelola tatagizi.id, bukan layanan pengaduan Badan Gizi Nasional.

Baca Juga

  • Panduan23 Agu 2026

    Mengapa SPPG Disuspend BGN? 7 Sebab dan Cara Mencegahnya

    8 mnt baca

  • Panduan28 Jun 2026

    Cara Menghitung Kandungan Gizi & AKG Porsi MBG

    4 mnt baca

  • Dasar28 Jun 2026

    Apa Itu SPPG dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)?

    2 mnt baca

  • Panduan15 Agu 2026

    Label Ompreng MBG: Aturan 4 Jam dan Cara Mencetaknya

    13 mnt baca

Coba alur kerjanya

Rapikan operasional SPPG sejak pekerjaan dimulai.

Coba alur dari Master Data sampai dokumen tanpa biaya, lalu nilai sendiri apakah cocok untuk SPPG Anda.

Coba GratisLihat harga
tatagizi.id · Cerdas Kelola, Sehat Tersajitatagizi.id · Cerdas Kelola, Sehat Tersaji

Aplikasi web untuk membantu operasional internal Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), dari Master Data, menu, HPS, gizi, alergi, dan stok hingga dokumen, BAST, dan pemeriksaan keuangan.

tatagiziapp@gmail.com

Akun resmi

InstagramTikTokWhatsApp

Produk

Semua fiturKalkulator HPSGizi, AKG & AlergiStok & Sisa MakananDokumen & BASTAI tatagizi.idHarga

Sumber daya

Pusat BantuanArtikel SPPG & MBGProgram Referral

Perusahaan

Tentang tatagizi.idHubungan dengan BGN & SIPGNKebijakan PrivasiSyarat & Ketentuan

tatagizi.id adalah aplikasi web independen untuk membantu operasional internal SPPG. tatagizi.id bukan aplikasi resmi atau mitra Badan Gizi Nasional dan tidak menggantikan SIPGN maupun kanal pelaporan resmi lainnya.

© 2026 tatagizi.id. Hak cipta dilindungi undang-undang.
Kebijakan PrivasiSyarat & Ketentuan
Kembali ke atas