Kumpulan Regulasi MBG dan SPPG
Peraturan, keputusan, surat edaran, dan juknis seputar Makan Bergizi Gratis (MBG) dan SPPG, dipilah menurut topik dan jenis dokumen. Pilih topik untuk melihat aturan tentang satu urusan, atau saring menurut jenisnya. Tiap dokumen punya ringkasan dan status berlakunya; naskah lengkapnya bisa dibaca setelah Anda masuk.
Daftar regulasi
Diperbarui 17 Okt 2026BerlakuArsip
Jenis dokumen
Geser ke samping untuk jenis lain
79 dokumen ditampilkan
Wajib diikuti, masih berlaku
79- Perbandingan Juknis MBG Kepka BGN 401.1 dan 63539tatagizi.id · 2026Tata Kelola MBGBuku & Bahan BacaanApa saja yang berubah dari juknis lama Kepka 401.1 ke juknis baru Kepka 63539, dari sebutan jabatan sampai batas biaya dan alur dana SPPG.Berlaku
- Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 63539 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pembiayaan Bahan Baku Pangan dan Pembiayaan Operasional pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Aglomerasi Program Makan Bergizi GratisKeputusan Kepala BGN No. 63539 · Badan Gizi Nasional · 2026Keuangan & InsentifJuknis & PedomanSPPG Aglomerasi kini punya juknis pembiayaan sendiri, dari batas belanja bahan baku per penerima manfaat sampai biaya yang tetap dibayar saat dapur dihentikan.Berlaku
- Petunjuk Teknis Kepka 63539 Tahun 2026 tentang Pembiayaan Bahan Baku Pangan dan Pembiayaan Operasional pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Aglomerasi Program Makan Bergizi GratisKeputusan Kepala BGN No. 63539 · Badan Gizi Nasional · 2026Keuangan & InsentifJuknis & PedomanJuknis Kepka 63539 untuk SPPG Aglomerasi yang langsung dimulai dari isinya, dari batas belanja bahan baku sampai format laporan dana yang wajib diisi.Berlaku
- Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 63527 Tahun 2026 tentang Besaran Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan GiziKeputusan Kepala BGN No. 63527 · Badan Gizi Nasional · 2026Keuangan & InsentifKeputusan BGNBGN menetapkan besaran insentif SPPG per penerima manfaat per hari, cara menghitungnya, dan satu kejadian yang membuat insentif itu tidak dibayar.Berlaku
- Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan GiziSurat Edaran No. 24 · Badan Gizi Nasional · 2026Keuangan & InsentifSurat EdaranInsentif SPPG kini dihitung per hari pelayanan efektif lewat laporan harian di SIPGN, dan ada hari serta porsi yang tidak ikut dihitung.Berlaku
- Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 63522 Tahun 2026 tentang Tim Penyelesaian Permasalahan Pelaporan dan Pengaduan Program Makan Bergizi GratisKeputusan Kepala BGN No. 63522 · Badan Gizi Nasional · 2026Pengawasan & SanksiKeputusan BGNTim baru BGN bisa merekomendasikan pemberhentian operasional SPPG kalau pengaduan yang masuk terbukti serius, dan laporannya bisa datang dari media sosial.Berlaku
- Peraturan Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan GiziPeraturan BGN No. 13 · Badan Gizi Nasional · 2026Keuangan & InsentifPeraturan BGNPeraturan BGN ini mengatur berapa hari MBG boleh disalurkan dalam seminggu, sekaligus jadi dasar cara baru menghitung insentif SPPG.Berlaku
- Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2026 tentang Kriteria Kualifikasi Jurutama Masak (Chef) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Pendaftarannya pada Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN)Surat Edaran No. 23 · Badan Gizi Nasional · 2026SDM & KepegawaianSurat EdaranYayasan/mitra wajib mendaftarkan data Chef SPPG ke SIPGN dengan tenggat singkat, dan dokumen yang tidak sah bisa berujung sanksi.Berlaku
- Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 63502.1 Tahun 2026 tentang Hari dan Jam Kerja serta Pelaksanaan Pengendalian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam Penyelenggaraan Program Makan Bergizi GratisKeputusan Kepala BGN No. 63502.1 · Badan Gizi Nasional · 2026Operasional HarianKeputusan BGNJam kerja Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan kini diatur resmi dalam dua sesi harian, dan absensinya masuk penilaian kinerja.Berlaku
- Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Penerapan Label pada Ompreng dalam Penyelenggaraan Program Makan Bergizi GratisSurat Edaran No. 21 · Badan Gizi Nasional · 2026Keamanan Pangan & SanitasiSurat EdaranSurat edaran ini mewajibkan setiap ompreng MBG diberi label rangkap yang sekaligus jadi penanda waktu aman dan segel keutuhan wadah.Berlaku
- Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2026 tentang Pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Situasi Kedaruratan Akibat BencanaSurat Edaran No. 15 · Badan Gizi Nasional · 2026Operasional HarianSurat EdaranSurat edaran ini mengatur langkah SPPG dan KPPG saat bencana mengganggu operasional, dari pengalihan layanan sampai kewajiban pelaporan pembiayaan darurat.Berlaku
- Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Pembelian Produk Perunggasan dalam Penyelenggaraan Program Makan Bergizi GratisSurat Edaran No. 14 · Badan Gizi Nasional · 2026Gizi, Menu & BahanSurat EdaranSurat edaran ini mengarahkan SPPG mengutamakan pembelian ayam dan telur dari peternak lokal, dengan harga acuan yang wajib dipatuhi saat membeli.Berlaku
- Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 63490 Tahun 2026 tentang Penetapan Penanggung Jawab Pengawasan Wilayah Penyelenggaraan Program Makan Bergizi GratisKeputusan Kepala BGN No. 63490 · Badan Gizi Nasional · 2026Pengawasan & SanksiKeputusan BGNSetiap provinsi kini punya pejabat BGN yang jadi penanggung jawab pengawasan MBG, dari pejabat pimpinan tinggi madya sampai pratama.Berlaku
- Aspek Perpajakan Program Makan Bergizi Gratis - Yayasan Pelaksana Bantuan PemerintahMateri Edukasi Perpajakan MBG · Direktorat Jenderal Pajak · 2026Keuangan & InsentifBuku & Bahan BacaanSebagai mitra bantuan pemerintah, Yayasan MBG punya kewajiban pajak sendiri: NPWP badan wajib, sedangkan penjualan makanan katering bebas PPN.Berlaku
- Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemanfaatan Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional di Lingkungan Badan Gizi NasionalSurat Edaran No. 13 · Badan Gizi Nasional · 2026Operasional HarianSurat EdaranSurat edaran ini mewajibkan seluruh Kepala SPPG memakai SIPGN sebagai satu-satunya sistem pencatatan MBG, dengan pemantauan keaktifan yang terus berjalan.Berlaku
- Peraturan Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pelibatan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Perseroan Perorangan, Koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Badan Usaha Milik DesaPeraturan BGN No. 10 · Badan Gizi Nasional · 2026Gizi, Menu & BahanPeraturan BGNAturan ini melarang sejumlah praktik pembelian bahan baku SPPG, dengan sanksi sampai penghentian sementara operasional dan sanksi disiplin bagi Kepala SPPG.Berlaku
- Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 63486 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi pada Satuan Pelayanan Pemenuhan GiziKeputusan Kepala BGN No. 63486 · Badan Gizi Nasional · 2026Pengawasan & SanksiJuknis & PedomanAda tahapan resmi sebelum SPPG kena sanksi pemberhentian operasional, mulai dari teguran tertulis sampai siapa yang berwenang memutuskan.Berlaku
- Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional SPPG pada Saat Periode Hari Libur dalam Penyelenggaraan MBG Tahun Anggaran 2026Surat Edaran No. 12 · Badan Gizi Nasional · 2026Operasional HarianSurat EdaranAturan operasional SPPG saat hari libur ini menetapkan siapa yang tetap wajib masuk kerja, dan sanksi tegas bila fasilitas SPPG dipakai di luar ketentuan.Berlaku
- Surat Edaran Nomor 11 tahun 2026 tentang Usia Kerja Relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam penyelenggaraan Makan Bergizi GratisSE No. 11 tahun 2026 · BGN · 2026SDM & KepegawaianSurat EdaranSurat edaran ini menetapkan syarat usia dan kesehatan relawan SPPG, serta siapa yang bertanggung jawab memverifikasinya sebelum relawan mulai bertugas.Berlaku
- Peraturan BGN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja BGNPeraturan BGN No. 8 · Badan Gizi Nasional · 2026Organisasi BGNPeraturan BGNPeraturan ini merombak struktur internal BGN pusat, lengkap dengan unit baru dan bagan organisasi terbaru tiap bidang.Berlaku
- Peraturan BGN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi di Lingkungan BGNPeraturan BGN No. 9 · Badan Gizi Nasional · 2026Organisasi BGNPeraturan BGNAturan ini menegaskan kedudukan SPPG di bawah KPPG, tugas pokoknya, dan siapa di KPPG yang membina SDM SPPG Anda.Berlaku
- Surat Edaran Nomor 3 tahun 2026 tentang Penguatan Pemantauan dan Pengawasan Pelaksanaa Program Makan Bergizi GratisSE No. 3 tahun 2026 · BGN · 2026Pengawasan & SanksiSurat EdaranEdaran ini menetapkan sejumlah larangan tegas bagi SPPG, dari menu yang dilarang sampai pelanggaran yang bisa berujung evaluasi dan sanksi.Berlaku
- Keputusan Kepala BGN Nomor 63428 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan BGNKeputusan Kepala BGN No. 63428 · Badan Gizi Nasional · 2026SDM & KepegawaianJuknis & PedomanKalau Kepala SPPG atau staf ASN BGN lain melanggar disiplin, pedoman ini menentukan siapa yang berwenang menghukum dan levelnya naik untuk pelanggaran berulang.Berlaku
- Keputusan Kepala BGN Nomor 63426.2 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Standar, Penyediaan, dan Distribusi Susu pada MBGKeputusan Kepala BGN No. 63426.2 · Badan Gizi Nasional · 2026Gizi, Menu & BahanJuknis & PedomanStandar mutu, kemasan, dan cara olah susu untuk Program MBG diatur ulang di petunjuk teknis ini, lengkap dengan SOP pengolahan susu pasteurisasi di dapur SPPG.Berlaku
- Peraturan BGN Nomor 7 Tahun 2026 tentang Satu Data Pemenuhan Gizi NasionalPeraturan BGN No. 7 · Badan Gizi Nasional · 2026Operasional HarianPeraturan BGNAturan ini menetapkan SPPG sebagai Produsen Data resmi, dengan sejumlah tugas wajib dalam pengelolaan data pemenuhan gizi yang jarang disadari SPPG.Berlaku
- Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 63421 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 31679 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis di Wilayah Terpencil Tahun Anggaran 2026Keputusan Kepala BGN No. 63421 · Badan Gizi Nasional · 2026Tata Kelola MBGJuknis & PedomanMekanisme pembayaran ke mitra pelaksana SPPG Wilayah Terpencil berubah, tapi sebagian SPPG yang sudah menerima pembayaran Tahap 1 masih memakai aturan lama.Berlaku
- Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kebersihan dan Pengendalian Infeksi pada Pelaksanaan MBG dalam Rangka Antisipasi Musim MuntaberSurat Edaran No. 2 · BGN - Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan · 2026Keamanan Pangan & SanitasiSurat EdaranSurat edaran ini menetapkan protokol kebersihan ketat untuk SPPG selama musim muntaber, termasuk batas waktu wajib lapor bila ada dugaan kasus.Berlaku
- Peraturan BGN Nomor 5 Tahun 2026 tentang Standar Gizi dalam Pelaksanaan MBGPeraturan BGN No. 5 · Badan Gizi Nasional · 2026Gizi, Menu & BahanPeraturan BGNSPPG yang tidak menerapkan Standar Gizi Program MBG bisa kena sanksi administratif, dari teguran sampai penghentian sementara operasional.Berlaku
- Peraturan BGN Nomor 6 Tahun 2026 tentang Kerja Sama Pembangunan SPPG dan Penyiapan Sarana Prasarana Penyelenggaraan MBGPeraturan BGN No. 6 · Badan Gizi Nasional · 2026Tata Kelola MBGPeraturan BGNAturan kerja sama pembangunan SPPG ini menetapkan syarat yayasan yang boleh membangun, dan kewajiban soal sisa dana bantuan yang tidak terpakai.Berlaku
- Surat Edaran Nomor 8 tahun 2026 Pendistribusian MBG Peseta Didik dan Non-Peserta DidikSE No. 8 tahun 2026 · BGN · 2026Operasional HarianSurat EdaranJadwal distribusi MBG kini mengikuti hari efektif sekolah, dengan aturan berbeda untuk wilayah terpencil dan penerima manfaat non-peserta didik.Berlaku
- Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada Hari Raya Idulfitri Tahun 1447 H-2026 M di Lingkungan BGNSurat Edaran No. 7 · Badan Gizi Nasional · 2026Organisasi BGNSurat EdaranPegawai BGN punya batas waktu wajib untuk melaporkan gratifikasi yang diterima terkait Idulfitri, termasuk soal THR dari mitra kerja.Berlaku
- Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan di Lingkungan BGNPeraturan BGN No. 4 · Badan Gizi Nasional · 2026Keamanan Pangan & SanitasiPeraturan BGNSPPG wajib mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi sejak awal beroperasi, dan yang menunda bisa kena sanksi sampai pemutusan kerja sama.Berlaku
- Peraturan BGN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan BGNPeraturan BGN No. 2 · Badan Gizi Nasional · 2026Organisasi BGNPeraturan BGNSeluruh unit kerja BGN wajib membangun budaya antikorupsi, dan yang berhasil bisa diusulkan menyandang status Wilayah Bebas dari Korupsi.Berlaku
- Peraturan BGN Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan BGNPeraturan BGN No. 3 · Badan Gizi Nasional · 2026Organisasi BGNPeraturan BGNAturan ini mengatur siapa yang berhak mendapat bantuan hukum dari BGN, dan alasan yang membuat permohonan itu bisa ditolak.Berlaku
- Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan BGN pada Bulan Ramadan 1447 HijriahSurat Edaran No. 4 · Badan Gizi Nasional · 2026SDM & KepegawaianSurat EdaranJam kerja ASN di lingkungan BGN berubah selama Ramadan, dengan jadwal masuk dan waktu istirahat yang disesuaikan.Berlaku
- Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan MBG pada Bulan Ramadan dan Idulfitri 1447 H-2026 M serta Libur Tahun Baru Imlek 2026Surat Edaran No. 3 · Badan Gizi Nasional · 2026Operasional HarianSurat EdaranJadwal distribusi MBG berubah selama Ramadan, libur Idulfitri, dan Imlek, termasuk aturan insentif relawan yang tetap bertugas di hari libur.Berlaku
- Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sisa Pangan, Sampah, dan Air Limbah Domestik MBGPeraturan BGN No. 1 · Badan Gizi Nasional · 2026Keamanan Pangan & SanitasiPeraturan BGNSPPG yang tidak menangani sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik bisa kena sanksi administratif sampai penghentian operasional permanen.Berlaku
- Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pertama Operasional MBG Tahun 2026Surat Edaran No. 1 · Badan Gizi Nasional · 2026Operasional HarianSurat EdaranSurat edaran ini merinci yang wajib disiapkan Kepala SPPG untuk hari pertama operasional MBG 2026, termasuk kewajiban dokumentasi ke akun media sosial BGN.Berlaku
- Buku Saku Pedoman Manajemen KrisisBuku Saku Manajemen Krisis · Badan Gizi Nasional · 2026Pengawasan & SanksiBuku & Bahan BacaanEmpat jenis krisis dapur, dari keracunan massal sampai gangguan distribusi, bisa berujung SPPG diberhentikan sementara sampai permanen kalau penanganannya salah.Berlaku
- Panduan Pengguna Aplikasi AKSIS Versi 1.0Panduan Pengguna AKSIS · Badan Gizi Nasional dan Kementerian Keuangan · 2026Keuangan & InsentifBuku & Bahan BacaanPanduan ini menuntun operator SPPG memakai AKSIS, aplikasi pencatatan transaksi dan pelaporan keuangan yang tersambung ke sistem DIGIT.Berlaku
- Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026Kep. Kabadan Nomor 401.1 tahun 2025 · BGN · 2025Tata Kelola MBGJuknis & PedomanPetunjuk teknis utama Program MBG tahun anggaran 2026 ini menata ulang syarat penetapan lokasi SPPG dan penerima bantuan, dari kerangka pikir sampai evaluasi.Berlaku
- Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBGPerpres No. 115 · Presiden Republik Indonesia · 2025Tata Kelola MBGAturan Pemerintah PusatPerpres ini mengatur tata kelola penyelenggaraan MBG, dari perencanaan dan pelaksanaan di dapur SPPG sampai pendanaan dan pengawasannya.Berlaku
- Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perluasan Lingkup Keahlian dan Kualifikasi Pendidikan yang Dibutuhkan dalam SPPGSurat Edaran No. 6 · Badan Gizi Nasional · 2025SDM & KepegawaianSurat EdaranSyarat pendidikan untuk mengisi posisi Ahli Gizi SPPG kini lebih luas, tapi pelamar tanpa pengalaman wajib magang lebih dulu.Berlaku
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2760 Tahun 2025 tentang Baku Mutu dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik serta Pengelolaan Sampah dari Usaha dan/atau Kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan GiziKepmen LH No. 2760 · Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia · 2025Keamanan Pangan & SanitasiAturan Pemerintah PusatAturan ini mewajibkan setiap SPPG mengolah air limbah dapur dan mengelola sampah lewat tahapan resmi, sampai pelaporan ke Dinas Lingkungan Hidup.Berlaku
- Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 220.1 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Badan Gizi NasionalKeputusan Kepala BGN No. 220.1 · Badan Gizi Nasional · 2025Organisasi BGNKeputusan BGNBGN berjanji siap menerima sanksi atau kompensasi kalau layanannya sendiri melenceng dari standar yang ditetapkan.Berlaku
- Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengelolaan Keamanan Pangan pada SPPGSurat Edaran No. 4 · Badan Gizi Nasional · 2025Keamanan Pangan & SanitasiSurat EdaranMenyusul kasus keracunan makanan di sejumlah wilayah, SPPG kini wajib mengurus SLHS dan sejumlah syarat keamanan pangan lain.Berlaku
- Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab MBG di Sekolah Penerima ManfaatSurat Edaran No. 5 · Badan Gizi Nasional · 2025Keuangan & InsentifSurat EdaranSekolah penerima manfaat MBG wajib menunjuk guru penanggung jawab distribusi, dan untuk itu ada insentif dari biaya operasional SPPG.Berlaku
- Keputusan Sekretaris Utama Badan Gizi Nasional Nomor 43 Tahun 2025 tentang Petugas Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Gizi NasionalKeputusan Sestama BGN No. 43 · BGN - Sekretaris Utama · 2025Organisasi BGNKeputusan BGNKeputusan ini menunjuk tim resmi Badan Gizi Nasional yang melayani permintaan informasi publik, dari koordinator sampai pembagian tugas tiap anggota.Berlaku
- Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 56.3 Tahun 2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Gizi NasionalKeputusan Kepala BGN No. 56.3 · Badan Gizi Nasional · 2025Organisasi BGNKeputusan BGNStruktur PPID BGN kini resmi berjenjang, dari Pembina di level Kepala BGN sampai Pejabat Pelaksana di tiap biro dan direktorat.Berlaku
- Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BGNPeraturan BGN No. 4 · Badan Gizi Nasional · 2025SDM & KepegawaianPeraturan BGNAturan ini menentukan jam kerja dan pengurangan tunjangan kinerja pegawai BGN, termasuk yang bertugas di SPPG yang diatur tersendiri.Berlaku
- Peraturan BGN Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan BGNPeraturan BGN No. 3 · Badan Gizi Nasional · 2025Organisasi BGNPeraturan BGNAnda berhak meminta informasi publik ke BGN secara tertulis, dan PPID wajib menjawabnya dalam waktu tertentu atau Anda bisa mengajukan keberatan.Berlaku
- Perpres Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BGNPerpres No. 74 · Presiden Republik Indonesia · 2025SDM & KepegawaianAturan Pemerintah PusatPerpres ini mengatur tunjangan kinerja bulanan bagi pegawai di lingkungan BGN, termasuk empat kondisi yang membuat pegawai kehilangan haknya.Berlaku
- Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Logo Sarjana Penggerak Pembangunan IndonesiaKeputusan Kepala BGN No. 49 · Badan Gizi Nasional · 2025Organisasi BGNKeputusan BGNLogo SPPI kini punya arti resmi tiap elemennya, dan pemakaiannya di luar pendidikan dan pelatihan wajib izin tertulis Kepala BGN.Berlaku
- Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pakaian Pendidikan dan Pelatihan serta Atribut Sarjana Penggerak Pembangunan IndonesiaKeputusan Kepala BGN No. 50 · Badan Gizi Nasional · 2025SDM & KepegawaianKeputusan BGNPeserta pendidikan SPPI wajib pakai seragam resmi berbeda tiap hari selama masa pendidikan, dan pengadaannya ditanggung anggaran BGN.Berlaku
- Keputusan Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tim Pengelola Platform Tauwas Care di Lingkungan Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional Tahun 2025Keputusan Deputi No. 4 · BGN - Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan · 2025Pengawasan & SanksiKeputusan BGNPlatform Tauwas Care punya tim pengelola berjenjang, dari pengarah pusat sampai koordinator tiga wilayah yang memantau pelaporan SPPG se-Indonesia.Berlaku
- Keputusan Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Nomor 005/05/02/SK.05/05/2025 tentang Pedoman Teknis Distribusi Makanan dan Edukasi Gizi pada Program Makan Bergizi Gratis bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Anak Balita Non-PAUDKeputusan Deputi No. 005/05/02/SK.05/05/2025 · BGN - Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola · 2025Operasional HarianJuknis & PedomanPaket MBG untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD dikirim lewat jalur yang beda dari sekolah, dan pedoman ini mengatur siapa yang bertanggung jawab di tiap titiknya.Berlaku
- Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 44.1 Tahun 2025 tentang Kode Etik Personel di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Badan Gizi NasionalKeputusan Kepala BGN No. 44.1 · Badan Gizi Nasional · 2025Organisasi BGNKeputusan BGNPersonel UKPBJ BGN dilarang menerima gratifikasi atau membocorkan dokumen pengadaan, dengan sanksi berjenjang dari ringan sampai berat kalau melanggar.Berlaku
- Keputusan Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemantauan dan Pengawasan Program Makan Bergizi GratisKeputusan Deputi No. 3 · BGN - Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan · 2025Pengawasan & SanksiJuknis & PedomanAturan main pengawas lapangan yang datang ke SPPG diatur di sini, termasuk apa yang wajib terjadi begitu mereka menemukan masalah.Berlaku
- Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan BGNPeraturan BGN No. 1 · Badan Gizi Nasional · 2025Organisasi BGNPeraturan BGNAturan ini menjelaskan beda Peraturan BGN dan Keputusan Kepala, serta kewajiban BGN menyebarluaskan produk hukum yang sudah terbit ke publik.Berlaku
- Peraturan BGN Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan BGNPeraturan BGN No. 2 · Badan Gizi Nasional · 2025Organisasi BGNPeraturan BGNUnit yang tidak menindaklanjuti rekomendasi pengawasan intern tanpa alasan sah bisa kena audit investigasi dari Inspektorat Utama.Berlaku
- Keputusan Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Nomor 004/05/03/SK.04/02/2025 tentang Petunjuk Teknis Standar, Penyediaan dan Distribusi Susu pada Program MBGKeputusan Deputi No. 004/05/03/SK.04/02/2025 · BGN - Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola · 2025Gizi, Menu & BahanJuknis & PedomanStandar mutu susu yang wajib dipenuhi SPPG beda untuk tiap jenjang dan untuk ibu hamil, dan petunjuk teknis ini merincinya per jenis susu.Berlaku
- Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Peta Jabatan di Lingkungan Badan Gizi NasionalKeputusan Kepala BGN No. 20 · Badan Gizi Nasional · 2025Organisasi BGNKeputusan BGNPeta jabatan BGN mencakup delapan unit kerja, termasuk Kantor Pelayanan Gizi yang jadi mitra pengawasan SPPG sehari-hari.Berlaku
- Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 19.1 Tahun 2025 tentang Penetapan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Satuan Kerja Badan Gizi NasionalKeputusan Kepala BGN No. 19.1 · Badan Gizi Nasional · 2025Organisasi BGNKeputusan BGNKepala UKPBJ BGN berwenang membentuk dan membubarkan Kelompok Kerja Pemilihan, serta menentukan siapa yang mengusulkan pemenang tender ke Pengguna Anggaran.Berlaku
- Keputusan Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Nomor 003/05/03/SK.03/01/2025 tentang Petunjuk Teknis Pembuatan Rekening SPPG dan Penggunaan Dana Makan Bergizi GratisKeputusan Deputi No. 003/05/03/SK.03/01/2025 · BGN - Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola · 2025Keuangan & InsentifJuknis & PedomanSyarat pembuatan rekening SPPG dan sumber dana operasional di luar APBN, termasuk dana talangan yayasan dan CSR, dirinci di petunjuk teknis ini.Berlaku
- Buku Standar Akutansi Pemerintah (SAP) tahun 2025Standar Akutansi Pemerintah (SAP) tahun 2025 · KSAP · 2025Keuangan & InsentifBuku & Bahan BacaanBuku ini memuat 19 pernyataan standar akuntansi pemerintahan resmi, dari kerangka konseptual sampai laporan keuangan konsolidasian.Berlaku
- Peraturan Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di Lingkungan Badan Gizi NasionalPeraturan BGN No. 6 · Badan Gizi Nasional · 2024Tata Kelola MBGPeraturan BGNPeraturan dasar ini menjelaskan bentuk bantuan pemerintah untuk MBG serta siapa yang membina dan mengawasi SPPG selaku pelaksananya.Berlaku
- Keputusan Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Nomor 001/05/03/SK.01/11/2024 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Mitra/Yayasan dalam Pengelolaan SPPG pada Program Makan Bergizi GratisKeputusan Deputi No. 001/05/03/SK.01/11/2024 · BGN - Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola · 2024Tata Kelola MBGJuknis & PedomanAlur pemilihan mitra atau yayasan pengelola SPPG diatur di sini, termasuk batas jumlah SPPG yang boleh dipegang satu yayasan.Berlaku
- Keputusan Kepala BGN Nomor 17.1 Tahun 2024 tentang Pedoman Verifikasi Calon SPPG dan Penempatan SPPI BGNKep. Kepala BGN No. 17.1 · Badan Gizi Nasional · 2024Tata Kelola MBGJuknis & PedomanSyarat bangunan dan peralatan yang wajib lolos verifikasi sebelum sebuah lokasi bisa ditetapkan jadi SPPG dijelaskan di pedoman ini.Berlaku
- Peraturan BGN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan BGNPeraturan BGN No. 5 · Badan Gizi Nasional · 2024SDM & KepegawaianPeraturan BGNAturan ini menetapkan seragam dan atribut resmi pegawai BGN, termasuk yang dipakai petugas saat kunjungan lapangan ke SPPG.Berlaku
- Keputusan Menteri Pertahanan Nomor KEP-1893-M-XII-2024 tentang Penetapan Anggota Komponen Cadangan Matra Darat Tahun Anggaran 2024Kepmenhan No. KEP/1893/M/XII/2024 · Kementerian Pertahanan Republik Indonesia · 2024SDM & KepegawaianAturan Pemerintah PusatKeputusan ini menetapkan nama resmi ratusan anggota Komponen Cadangan Matra Darat 2024, dan puluhan di antaranya bergelar sarjana atau magister ilmu gizi.Berlaku
- Peraturan BGN Nomor 3 Tahun 2024 tentang Logo BGN dan PenggunaannyaPeraturan BGN No. 3 · Badan Gizi Nasional · 2024Organisasi BGNPeraturan BGNAturan ini membatasi siapa yang boleh memakai logo BGN, dan pemakaian di luar ketentuan wajib persetujuan tertulis Kepala Badan.Berlaku
- Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas BGNPeraturan BGN No. 4 · Badan Gizi Nasional · 2024Organisasi BGNPeraturan BGNAturan ini menjelaskan cara membedakan naskah dinas BGN yang asli, dari kode QR tanda tangan elektronik sampai cap jabatan dan cap lembaga.Berlaku
- Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja BGNPeraturan BGN No. 1 · Badan Gizi Nasional · 2024Organisasi BGNPeraturan BGNAturan ini memetakan sembilan unsur pelaksana dan empat bidang deputi BGN pusat, dari sistem tata kelola sampai pengawasan program gizi nasional.Berlaku
- Buku Saku Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024Buku Saku Cuti PPPK · Badan Kepegawaian Negara - Direktorat Kompensasi ASN · 2024SDM & KepegawaianBuku & Bahan BacaanBuku saku ini merinci hak cuti PPPK, siapa yang berwenang memberikannya, dan berapa lama tiap jenis cuti bisa diambil.Berlaku
- Panduan Desain Penanda Ruangan SPPGPanduan Desain SPPG · Badan Gizi Nasional · 2024Tata Kelola MBGBuku & Bahan BacaanPanduan ini menetapkan ukuran, font, dan warna resmi untuk papan nama dan penanda ruangan SPPG, sampai sumber berkas logo dan super grafisnya.Berlaku
- Tabel Komposisi Pangan (TKPI) 2020TKPI 2020 · PERSAGI · 2020Gizi, Menu & BahanBuku & Bahan BacaanBuku acuan resmi ini memuat kandungan gizi ratusan bahan pangan Indonesia per 100 gram, sampai indeks nama dan metode analisisnya.Berlaku
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan PanganPP No. 86 · Presiden Republik Indonesia · 2019Keamanan Pangan & SanitasiAturan Pemerintah PusatPP ini menetapkan kewajiban sanitasi, batas bahan tambahan, dan pengawasan pangan olahan; SPPG yang melanggarnya bisa kena sanksi administratif.Berlaku
- Permenkes Nomor 28 tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi yang DianjurkanPermenkes No. 28 tahun 2019 · Kementerian Kesehatan · 2019Gizi, Menu & BahanAturan Pemerintah PusatPermenkes ini menetapkan angka kecukupan gizi resmi per kelompok umur, salah satu acuan menghitung kebutuhan pangan institusi seperti SPPG.Berlaku
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang PanganUU No. 18 · Presiden Republik Indonesia · 2012Tata Kelola MBGAturan Pemerintah PusatUU ini jadi dasar hukum tertinggi soal keamanan, ketersediaan, dan pengawasan pangan nasional, dan pelaku usaha yang melanggarnya bisa terancam pidana.Berlaku
Cara kami menyusun daftar ini
Ringkasan ditulis tim tatagizi.id. Status berlaku atau dicabut mengikuti penelusuran kami dan bukan pendapat hukum. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah dari penerbitnya.
Coba alur kerjanya
Rapikan operasional SPPG sejak pekerjaan dimulai.
Coba alur dari Master Data sampai dokumen tanpa biaya, lalu nilai sendiri apakah cocok untuk SPPG Anda.