Pengetahuan UmumBerlaku

Aspek Perpajakan Program Makan Bergizi Gratis - Yayasan Pelaksana Bantuan Pemerintah

Berlaku
31 Juli 2026
Direktorat Jenderal Pajak
76 halaman

Sebagai mitra bantuan pemerintah, Yayasan MBG punya kewajiban pajak sendiri: NPWP badan wajib, sedangkan penjualan makanan katering bebas PPN.

Yang dibahas di naskah ini

  • Syarat dan cara pendaftaran NPWP badan yayasan
  • Jenis pangan dan jasa katering yang dibebaskan dari PPN
  • Batas usaha yang mewajibkan pengukuhan PKP
  • Kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh serta PPN
  • Prosedur bayar dan lapor pajak yayasan

Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.

BagikanWhatsAppTelegram

Lihat juga di Kumpulan Regulasi.