Pengetahuan UmumBerlaku
Aspek Perpajakan Program Makan Bergizi Gratis - Yayasan Pelaksana Bantuan Pemerintah
- Berlaku
- 31 Juli 2026
- Direktorat Jenderal Pajak
- 76 halaman
Sebagai mitra bantuan pemerintah, Yayasan MBG punya kewajiban pajak sendiri: NPWP badan wajib, sedangkan penjualan makanan katering bebas PPN.
Yang dibahas di naskah ini
- Syarat dan cara pendaftaran NPWP badan yayasan
- Jenis pangan dan jasa katering yang dibebaskan dari PPN
- Batas usaha yang mewajibkan pengukuhan PKP
- Kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh serta PPN
- Prosedur bayar dan lapor pajak yayasan
Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.
Naskah lengkap
PDF · 76 halaman · 3,3 MB
Masuk ke tatagizi.id untuk membaca dan mengunduh naskahnya.
Masuk untuk membacaCoba GratisSelama masa coba, semua regulasi, SOP, dan notulensi bisa dibuka.
Lihat juga di Kumpulan Regulasi.