Petunjuk Teknis (Juknis)Berlaku

Keputusan Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemantauan dan Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis

Berlaku
29 April 2025
BGN - Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan
105 halaman

Aturan main pengawas lapangan yang datang ke SPPG diatur di sini, termasuk apa yang wajib terjadi begitu mereka menemukan masalah.

Yang dibahas di naskah ini

  • Struktur dan wewenang Tauwas Pusat serta Tauwas Daerah
  • Syarat dan proses rekrutmen Tauwas Daerah
  • Prosedur pemantauan lapangan terhadap SPPG
  • SOP pelaporan dan tindak lanjut temuan
  • Honorarium dan insentif personel Tauwas Daerah
  • Format laporan bulanan, kuartalan, dan tahunan

Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.

BagikanWhatsAppTelegram

Lihat juga di Kumpulan Regulasi.