LainnyaBerlaku

Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 19.1 Tahun 2025 tentang Penetapan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Satuan Kerja Badan Gizi Nasional

Berlaku
20 Januari 2025
Badan Gizi Nasional
4 halaman

Kepala UKPBJ BGN berwenang membentuk dan membubarkan Kelompok Kerja Pemilihan, serta menentukan siapa yang mengusulkan pemenang tender ke Pengguna Anggaran.

Yang dibahas di naskah ini

  • Susunan organisasi UKPBJ: Kepala dan Sekretaris
  • Kewenangan Kepala UKPBJ membentuk Kelompok Kerja Pemilihan
  • Batas nilai paket yang wajib diusulkan ke Pengguna Anggaran
  • Tugas Sekretaris mengelola sanggahan dari penyedia barang/jasa
  • Honorarium Kepala UKPBJ dan Sekretaris menurut Standar Biaya Masukan

Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.

BagikanWhatsAppTelegram

Lihat juga di Kumpulan Regulasi.