LainnyaBerlaku
Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 19.1 Tahun 2025 tentang Penetapan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Satuan Kerja Badan Gizi Nasional
- Berlaku
- 20 Januari 2025
- Badan Gizi Nasional
- 4 halaman
Kepala UKPBJ BGN berwenang membentuk dan membubarkan Kelompok Kerja Pemilihan, serta menentukan siapa yang mengusulkan pemenang tender ke Pengguna Anggaran.
Yang dibahas di naskah ini
- Susunan organisasi UKPBJ: Kepala dan Sekretaris
- Kewenangan Kepala UKPBJ membentuk Kelompok Kerja Pemilihan
- Batas nilai paket yang wajib diusulkan ke Pengguna Anggaran
- Tugas Sekretaris mengelola sanggahan dari penyedia barang/jasa
- Honorarium Kepala UKPBJ dan Sekretaris menurut Standar Biaya Masukan
Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.
Naskah lengkap
PDF · 4 halaman · 937 KB
Masuk ke tatagizi.id untuk membaca dan mengunduh naskahnya.
Masuk untuk membacaCoba GratisSelama masa coba, semua regulasi, SOP, dan notulensi bisa dibuka.
Lihat juga di Kumpulan Regulasi.