LainnyaBerlaku

Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Peta Jabatan di Lingkungan Badan Gizi Nasional

Berlaku
21 Januari 2025
Badan Gizi Nasional
10 halaman

Peta jabatan BGN mencakup delapan unit kerja, termasuk Kantor Pelayanan Gizi yang jadi mitra pengawasan SPPG sehari-hari.

Yang dibahas di naskah ini

  • 8 unit kerja yang dipetakan, dari Deputi sampai Kantor Pelayanan Gizi
  • Jabatan fungsional Nutrisionis dan Tenaga Sanitasi Lingkungan di KPPG
  • Jabatan yang tercatat belum punya kelas jabatan
  • Susunan jabatan tiap Deputi dan Inspektorat Utama

Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.

BagikanWhatsAppTelegram

Lihat juga di Kumpulan Regulasi.