LainnyaBerlaku
Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 220.1 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Badan Gizi Nasional
- Berlaku
- 17 Oktober 2025
- Badan Gizi Nasional
- 18 halaman
BGN berjanji siap menerima sanksi atau kompensasi kalau layanannya sendiri melenceng dari standar yang ditetapkan.
Yang dibahas di naskah ini
- 5 jenis layanan berstandar: pendaftaran mitra, PKS, konsultasi, audiensi, pengaduan
- Syarat dan alur pendaftaran akun mitra
- Prosedur pengajuan PKS Pelaksana Bantuan MBG
- Maklumat Pelayanan: janji sanksi atau kompensasi dari BGN
- Evaluasi berkala penerapan Standar Pelayanan
Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.
Naskah lengkap
PDF · 18 halaman · 6,1 MB
Masuk ke tatagizi.id untuk membaca dan mengunduh naskahnya.
Masuk untuk membacaCoba GratisSelama masa coba, semua regulasi, SOP, dan notulensi bisa dibuka.
Lihat juga di Kumpulan Regulasi.