LainnyaBerlaku
Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 44.1 Tahun 2025 tentang Kode Etik Personel di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Badan Gizi Nasional
- Berlaku
- 6 Mei 2025
- Badan Gizi Nasional
- 12 halaman
Personel UKPBJ BGN dilarang menerima gratifikasi atau membocorkan dokumen pengadaan, dengan sanksi berjenjang dari ringan sampai berat kalau melanggar.
Yang dibahas di naskah ini
- 14 kewajiban personel UKPBJ, dari kejujuran sampai cegah pemborosan
- 7 larangan personel UKPBJ, termasuk suap dan konflik kepentingan
- Majelis Kode Etik ad hoc di bawah Inspektur Utama
- Tingkatan sanksi ringan, sedang, dan berat
Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.
Naskah lengkap
PDF · 12 halaman · 2,7 MB
Masuk ke tatagizi.id untuk membaca dan mengunduh naskahnya.
Masuk untuk membacaCoba GratisSelama masa coba, semua regulasi, SOP, dan notulensi bisa dibuka.
Lihat juga di Kumpulan Regulasi.