LainnyaBerlaku

Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 44.1 Tahun 2025 tentang Kode Etik Personel di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Badan Gizi Nasional

Berlaku
6 Mei 2025
Badan Gizi Nasional
12 halaman

Personel UKPBJ BGN dilarang menerima gratifikasi atau membocorkan dokumen pengadaan, dengan sanksi berjenjang dari ringan sampai berat kalau melanggar.

Yang dibahas di naskah ini

  • 14 kewajiban personel UKPBJ, dari kejujuran sampai cegah pemborosan
  • 7 larangan personel UKPBJ, termasuk suap dan konflik kepentingan
  • Majelis Kode Etik ad hoc di bawah Inspektur Utama
  • Tingkatan sanksi ringan, sedang, dan berat

Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.

BagikanWhatsAppTelegram

Lihat juga di Kumpulan Regulasi.