LainnyaBerlaku
Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Logo Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia
- Berlaku
- 5 Juni 2025
- Badan Gizi Nasional
- 5 halaman
Logo SPPI kini punya arti resmi tiap elemennya, dan pemakaiannya di luar pendidikan dan pelatihan wajib izin tertulis Kepala BGN.
Yang dibahas di naskah ini
- Makna elemen logo: obor, latar merah putih, lingkaran tali, lingkaran emas
- Arti warna resmi logo SPPI
- Izin pemakaian logo di luar pendidikan dan pelatihan
Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.
Naskah lengkap
PDF · 5 halaman · 958 KB
Masuk ke tatagizi.id untuk membaca dan mengunduh naskahnya.
Masuk untuk membacaCoba GratisSelama masa coba, semua regulasi, SOP, dan notulensi bisa dibuka.
Lihat juga di Kumpulan Regulasi.