LainnyaBerlaku

Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pakaian Pendidikan dan Pelatihan serta Atribut Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia

Berlaku
5 Juni 2025
Badan Gizi Nasional
14 halaman

Peserta pendidikan SPPI wajib pakai seragam resmi berbeda tiap hari selama masa pendidikan, dan pengadaannya ditanggung anggaran BGN.

Yang dibahas di naskah ini

  • 6 set pakaian resmi peserta SPPI
  • Jadwal pakaian per hari selama pendidikan dan pelatihan
  • Lembaga yang membina dan mengawasi pemakaian pakaian
  • Pengadaan pakaian dibebankan pada DIPA Badan Gizi Nasional

Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.

BagikanWhatsAppTelegram

Lihat juga di Kumpulan Regulasi.