LainnyaBerlaku
Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pakaian Pendidikan dan Pelatihan serta Atribut Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia
- Berlaku
- 5 Juni 2025
- Badan Gizi Nasional
- 14 halaman
Peserta pendidikan SPPI wajib pakai seragam resmi berbeda tiap hari selama masa pendidikan, dan pengadaannya ditanggung anggaran BGN.
Yang dibahas di naskah ini
- 6 set pakaian resmi peserta SPPI
- Jadwal pakaian per hari selama pendidikan dan pelatihan
- Lembaga yang membina dan mengawasi pemakaian pakaian
- Pengadaan pakaian dibebankan pada DIPA Badan Gizi Nasional
Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.
Naskah lengkap
PDF · 14 halaman · 2,2 MB
Masuk ke tatagizi.id untuk membaca dan mengunduh naskahnya.
Masuk untuk membacaCoba GratisSelama masa coba, semua regulasi, SOP, dan notulensi bisa dibuka.
Lihat juga di Kumpulan Regulasi.