LainnyaBerlaku

Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 56.3 Tahun 2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Gizi Nasional

Berlaku
31 Juli 2025
Badan Gizi Nasional
7 halaman

Struktur PPID BGN kini resmi berjenjang, dari Pembina di level Kepala BGN sampai Pejabat Pelaksana di tiap biro dan direktorat.

Yang dibahas di naskah ini

  • Susunan PPID: Pembina, Tim Pertimbangan, Atasan PPID, dan Pelaksana
  • Tugas dan wewenang PPID
  • Mekanisme keberatan pemohon informasi publik
  • Pendanaan PPID dibebankan pada DIPA Badan Gizi Nasional

Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.

BagikanWhatsAppTelegram

Lihat juga di Kumpulan Regulasi.