Petunjuk Teknis (Juknis)Berlaku

Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 63421 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 31679 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis di Wilayah Terpencil Tahun Anggaran 2026

Berlaku
15 April 2026
Badan Gizi Nasional
117 halaman

Mekanisme pembayaran ke mitra pelaksana SPPG Wilayah Terpencil berubah, tapi sebagian SPPG yang sudah menerima pembayaran Tahap 1 masih memakai aturan lama.

Yang dibahas di naskah ini

  • Perubahan mekanisme pembayaran mitra pelaksana SPPG Terpencil
  • SPPG yang dikecualikan dari aturan pembayaran baru
  • Status pedoman lama setelah keputusan ini terbit
  • Tipologi wilayah terpencil dan strategi pelaksanaan MBG
  • Peran BGN, Satgas Percepatan, dan kementerian/lembaga terkait

Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.

BagikanWhatsAppTelegram

Lihat juga di Kumpulan Regulasi.