Petunjuk Teknis (Juknis)Berlaku
Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 63421 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 31679 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis di Wilayah Terpencil Tahun Anggaran 2026
- Berlaku
- 15 April 2026
- Badan Gizi Nasional
- 117 halaman
Mekanisme pembayaran ke mitra pelaksana SPPG Wilayah Terpencil berubah, tapi sebagian SPPG yang sudah menerima pembayaran Tahap 1 masih memakai aturan lama.
Yang dibahas di naskah ini
- Perubahan mekanisme pembayaran mitra pelaksana SPPG Terpencil
- SPPG yang dikecualikan dari aturan pembayaran baru
- Status pedoman lama setelah keputusan ini terbit
- Tipologi wilayah terpencil dan strategi pelaksanaan MBG
- Peran BGN, Satgas Percepatan, dan kementerian/lembaga terkait
Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.
Naskah lengkap
PDF · 117 halaman · 8,5 MB
Masuk ke tatagizi.id untuk membaca dan mengunduh naskahnya.
Masuk untuk membacaCoba GratisSelama masa coba, semua regulasi, SOP, dan notulensi bisa dibuka.
Lihat juga di Kumpulan Regulasi.