Petunjuk Teknis (Juknis)Berlaku
Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 63486 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
- Berlaku
- 23 Juli 2026
- Badan Gizi Nasional
- 20 halaman
Ada tahapan resmi sebelum SPPG kena sanksi pemberhentian operasional, mulai dari teguran tertulis sampai siapa yang berwenang memutuskan.
Yang dibahas di naskah ini
- Klasifikasi sanksi Kejadian Menonjol dan Keracunan Makanan
- Batas waktu perbaikan dalam Berita Acara Perbaikan
- Kategori sanksi ringan, sedang, berat, dan pemberhentian permanen
- Pergantian Kepala SPPG sebagai konsekuensi otomatis sanksi
- Dampak sanksi terhadap Bantuan Pemerintah dan penerima manfaat
Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.
Naskah lengkap
PDF · 20 halaman · 7,8 MB
Masuk ke tatagizi.id untuk membaca dan mengunduh naskahnya.
Masuk untuk membacaCoba GratisSelama masa coba, semua regulasi, SOP, dan notulensi bisa dibuka.
Lihat juga di Kumpulan Regulasi.