Petunjuk Teknis (Juknis)Berlaku

Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 63486 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Berlaku
23 Juli 2026
Badan Gizi Nasional
20 halaman

Ada tahapan resmi sebelum SPPG kena sanksi pemberhentian operasional, mulai dari teguran tertulis sampai siapa yang berwenang memutuskan.

Yang dibahas di naskah ini

  • Klasifikasi sanksi Kejadian Menonjol dan Keracunan Makanan
  • Batas waktu perbaikan dalam Berita Acara Perbaikan
  • Kategori sanksi ringan, sedang, berat, dan pemberhentian permanen
  • Pergantian Kepala SPPG sebagai konsekuensi otomatis sanksi
  • Dampak sanksi terhadap Bantuan Pemerintah dan penerima manfaat

Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.

BagikanWhatsAppTelegram

Lihat juga di Kumpulan Regulasi.