Keputusan Kepala BGNBerlaku

Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 63502.1 Tahun 2026 tentang Hari dan Jam Kerja serta Pelaksanaan Pengendalian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis

Berlaku
2 September 2026
Badan Gizi Nasional
12 halaman

Jam kerja Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan kini diatur resmi dalam dua sesi harian, dan absensinya masuk penilaian kinerja.

Yang dibahas di naskah ini

  • 2 sesi jam kerja untuk Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan
  • Tahapan pengendalian operasional dari penerimaan bahan baku sampai distribusi
  • Kewajiban presensi lewat sistem yang ditetapkan Badan Gizi Nasional
  • Daftar Periksa Harian SPPG sebagai instrumen pengendalian
  • Konsekuensi ketidakhadiran tanpa alasan sah terhadap evaluasi kinerja
  • Status aturan hari dan jam kerja SPPG sebelumnya

Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.

BagikanWhatsAppTelegram

Lihat juga di Kumpulan Regulasi.