Keputusan Kepala BGNBerlaku

Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 63527 Tahun 2026 tentang Besaran Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Berlaku
2 Oktober 2026
Badan Gizi Nasional

BGN menetapkan besaran insentif SPPG per penerima manfaat per hari, cara menghitungnya, dan satu kejadian yang membuat insentif itu tidak dibayar.

Yang dibahas di naskah ini

  • Besaran insentif untuk tiap penerima manfaat per hari pelayanan
  • Data yang dipakai untuk menghitung jumlah penerima manfaat
  • Syarat verifikasi ketersediaan dan mutu layanan
  • Kejadian yang membuat insentif tidak diberikan
  • Cara pembayaran insentif dan sumber dananya
  • Pihak yang memakai keputusan ini sebagai pedoman

Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.

BagikanWhatsAppTelegram

Lihat juga di Kumpulan Regulasi.