Keputusan Kepala BGNBerlaku
Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 63527 Tahun 2026 tentang Besaran Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
- Berlaku
- 2 Oktober 2026
- Badan Gizi Nasional
BGN menetapkan besaran insentif SPPG per penerima manfaat per hari, cara menghitungnya, dan satu kejadian yang membuat insentif itu tidak dibayar.
Yang dibahas di naskah ini
- Besaran insentif untuk tiap penerima manfaat per hari pelayanan
- Data yang dipakai untuk menghitung jumlah penerima manfaat
- Syarat verifikasi ketersediaan dan mutu layanan
- Kejadian yang membuat insentif tidak diberikan
- Cara pembayaran insentif dan sumber dananya
- Pihak yang memakai keputusan ini sebagai pedoman
Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.
Naskah lengkap
PDF · 1,1 MB
Masuk ke tatagizi.id untuk membaca dan mengunduh naskahnya.
Masuk untuk membacaCoba GratisSelama masa coba, semua regulasi, SOP, dan notulensi bisa dibuka.
Lihat juga di Kumpulan Regulasi.