Petunjuk Teknis (Juknis)Berlaku

Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 63539 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pembiayaan Bahan Baku Pangan dan Pembiayaan Operasional pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Aglomerasi Program Makan Bergizi Gratis

Berlaku
14 Oktober 2026
Badan Gizi Nasional

SPPG Aglomerasi kini punya juknis pembiayaan sendiri, dari batas belanja bahan baku per penerima manfaat sampai biaya yang tetap dibayar saat dapur dihentikan.

Yang dibahas di naskah ini

  • Batas biaya bahan baku menurut kelompok penerima manfaat
  • Komponen biaya operasional dan biaya yang ditanggung mitra
  • Insentif penanggung jawab 3B dan penanggung jawab satuan pendidikan
  • Indeks Kemahalan Harga Porsian untuk wilayah berbiaya tinggi
  • Biaya yang tetap boleh dibayar saat SPPG dihentikan sementara
  • Format laporan penggunaan dana dan buku bantu keuangan SPPG

Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.

BagikanWhatsAppTelegram

Lihat juga di Kumpulan Regulasi.