LainnyaBerlaku
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2760 Tahun 2025 tentang Baku Mutu dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik serta Pengelolaan Sampah dari Usaha dan/atau Kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
- Berlaku
- 31 Oktober 2025
- Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia
- 43 halaman
Aturan ini mewajibkan setiap SPPG mengolah air limbah dapur dan mengelola sampah lewat tahapan resmi, sampai pelaporan ke Dinas Lingkungan Hidup.
Yang dibahas di naskah ini
- Baku mutu air limbah dan standar teknologi pengolahannya
- Penanggung jawab pengelolaan limbah dan sampah SPPG
- Tahapan pengelolaan sampah dari perencanaan sampai pelaporan
- Jadwal pemantauan air limbah di titik penaatan
- Laporan yang wajib dikirim ke Dinas Lingkungan Hidup
Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.
Naskah lengkap
PDF · 43 halaman · 21,0 MB
Masuk ke tatagizi.id untuk membaca dan mengunduh naskahnya.
Masuk untuk membacaCoba GratisSelama masa coba, semua regulasi, SOP, dan notulensi bisa dibuka.
Lihat juga di Kumpulan Regulasi.