LainnyaBerlaku

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2760 Tahun 2025 tentang Baku Mutu dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik serta Pengelolaan Sampah dari Usaha dan/atau Kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Berlaku
31 Oktober 2025
Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia
43 halaman

Aturan ini mewajibkan setiap SPPG mengolah air limbah dapur dan mengelola sampah lewat tahapan resmi, sampai pelaporan ke Dinas Lingkungan Hidup.

Yang dibahas di naskah ini

  • Baku mutu air limbah dan standar teknologi pengolahannya
  • Penanggung jawab pengelolaan limbah dan sampah SPPG
  • Tahapan pengelolaan sampah dari perencanaan sampai pelaporan
  • Jadwal pemantauan air limbah di titik penaatan
  • Laporan yang wajib dikirim ke Dinas Lingkungan Hidup

Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.

BagikanWhatsAppTelegram

Lihat juga di Kumpulan Regulasi.