Peraturan BGNBerlaku

Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sisa Pangan, Sampah, dan Air Limbah Domestik MBG

Berlaku
11 Februari 2026
Badan Gizi Nasional
12 halaman

SPPG yang tidak menangani sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik bisa kena sanksi administratif sampai penghentian operasional permanen.

Yang dibahas di naskah ini

  • Tiga jenjang sanksi administratif, dari teguran sampai penghentian permanen
  • Tahapan wajib penanganan sisa pangan di dapur SPPG
  • Kewajiban mengelola air limbah dari dapur dan aktivitas pekerja
  • Sarana dan prasarana minimum yang wajib tersedia di SPPG
  • Data sisa pangan yang wajib dicatat petugas SPPG
  • Pihak yang dilibatkan BGN dalam mengawasi kepatuhan SPPG

Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.

BagikanWhatsAppTelegram

Lihat juga di Kumpulan Regulasi.