Peraturan BGNBerlaku
Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sisa Pangan, Sampah, dan Air Limbah Domestik MBG
- Berlaku
- 11 Februari 2026
- Badan Gizi Nasional
- 12 halaman
SPPG yang tidak menangani sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik bisa kena sanksi administratif sampai penghentian operasional permanen.
Yang dibahas di naskah ini
- Tiga jenjang sanksi administratif, dari teguran sampai penghentian permanen
- Tahapan wajib penanganan sisa pangan di dapur SPPG
- Kewajiban mengelola air limbah dari dapur dan aktivitas pekerja
- Sarana dan prasarana minimum yang wajib tersedia di SPPG
- Data sisa pangan yang wajib dicatat petugas SPPG
- Pihak yang dilibatkan BGN dalam mengawasi kepatuhan SPPG
Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.
Naskah lengkap
PDF · 12 halaman · 2,5 MB
Masuk ke tatagizi.id untuk membaca dan mengunduh naskahnya.
Masuk untuk membacaCoba GratisSelama masa coba, semua regulasi, SOP, dan notulensi bisa dibuka.
Lihat juga di Kumpulan Regulasi.