Peraturan BGNBerlaku
Peraturan Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pelibatan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Perseroan Perorangan, Koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Badan Usaha Milik Desa
- Berlaku
- 27 Juli 2026
- Badan Gizi Nasional
- 13 halaman
Aturan ini melarang sejumlah praktik pembelian bahan baku SPPG, dengan sanksi sampai penghentian sementara operasional dan sanksi disiplin bagi Kepala SPPG.
Yang dibahas di naskah ini
- Kewajiban SPPG melibatkan pelaku usaha lokal sebagai pemasok
- Urutan wilayah pelibatan pelaku usaha bila tak tersedia
- Larangan bagi pengelola SPPG dalam pengadaan bahan baku
- Sanksi bagi pelaku usaha dan pengelola SPPG yang melanggar
- Tahapan pendataan dan validasi pelaku usaha oleh KPPG
Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.
Naskah lengkap
PDF · 13 halaman · 2,5 MB
Masuk ke tatagizi.id untuk membaca dan mengunduh naskahnya.
Masuk untuk membacaCoba GratisSelama masa coba, semua regulasi, SOP, dan notulensi bisa dibuka.
Lihat juga di Kumpulan Regulasi.