Peraturan BGNBerlaku

Peraturan Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pelibatan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Perseroan Perorangan, Koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Badan Usaha Milik Desa

Berlaku
27 Juli 2026
Badan Gizi Nasional
13 halaman

Aturan ini melarang sejumlah praktik pembelian bahan baku SPPG, dengan sanksi sampai penghentian sementara operasional dan sanksi disiplin bagi Kepala SPPG.

Yang dibahas di naskah ini

  • Kewajiban SPPG melibatkan pelaku usaha lokal sebagai pemasok
  • Urutan wilayah pelibatan pelaku usaha bila tak tersedia
  • Larangan bagi pengelola SPPG dalam pengadaan bahan baku
  • Sanksi bagi pelaku usaha dan pengelola SPPG yang melanggar
  • Tahapan pendataan dan validasi pelaku usaha oleh KPPG

Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.

BagikanWhatsAppTelegram

Lihat juga di Kumpulan Regulasi.