Peraturan BGNBerlaku

Peraturan BGN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan BGN

Berlaku
2 Maret 2026
Badan Gizi Nasional
43 halaman

Seluruh unit kerja BGN wajib membangun budaya antikorupsi, dan yang berhasil bisa diusulkan menyandang status Wilayah Bebas dari Korupsi.

Yang dibahas di naskah ini

  • Empat tahap pembangunan Zona Integritas, dari pencanangan sampai pemantauan
  • Kriteria unit kerja yang dipilih menuju status WBK atau WBBM
  • Peran Tim Penilai Internal dalam evaluasi dan pendampingan
  • Bentuk penghargaan bagi unit yang berhasil meraih predikat

Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.

BagikanWhatsAppTelegram

Lihat juga di Kumpulan Regulasi.