Peraturan BGNBerlaku
Peraturan BGN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan BGN
- Berlaku
- 2 Maret 2026
- Badan Gizi Nasional
- 43 halaman
Seluruh unit kerja BGN wajib membangun budaya antikorupsi, dan yang berhasil bisa diusulkan menyandang status Wilayah Bebas dari Korupsi.
Yang dibahas di naskah ini
- Empat tahap pembangunan Zona Integritas, dari pencanangan sampai pemantauan
- Kriteria unit kerja yang dipilih menuju status WBK atau WBBM
- Peran Tim Penilai Internal dalam evaluasi dan pendampingan
- Bentuk penghargaan bagi unit yang berhasil meraih predikat
Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.
Naskah lengkap
PDF · 43 halaman · 3,0 MB
Masuk ke tatagizi.id untuk membaca dan mengunduh naskahnya.
Masuk untuk membacaCoba GratisSelama masa coba, semua regulasi, SOP, dan notulensi bisa dibuka.
Lihat juga di Kumpulan Regulasi.