Peraturan BGNBerlaku

Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BGN

Berlaku
25 Juli 2025
Badan Gizi Nasional
7 halaman

Aturan ini menentukan jam kerja dan pengurangan tunjangan kinerja pegawai BGN, termasuk yang bertugas di SPPG yang diatur tersendiri.

Yang dibahas di naskah ini

  • Dua komponen penentu besaran tunjangan kinerja
  • Pegawai yang tidak berhak menerima tunjangan kinerja
  • Jam kerja standar Senin sampai Jumat dan aturan keterlambatan
  • Jam kerja pegawai di SPPG diatur tersendiri lewat Keputusan Kepala
  • Kondisi yang membuat tunjangan kinerja dikurangi

Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.

BagikanWhatsAppTelegram

Lihat juga di Kumpulan Regulasi.