Peraturan BGNBerlaku
Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BGN
- Berlaku
- 25 Juli 2025
- Badan Gizi Nasional
- 7 halaman
Aturan ini menentukan jam kerja dan pengurangan tunjangan kinerja pegawai BGN, termasuk yang bertugas di SPPG yang diatur tersendiri.
Yang dibahas di naskah ini
- Dua komponen penentu besaran tunjangan kinerja
- Pegawai yang tidak berhak menerima tunjangan kinerja
- Jam kerja standar Senin sampai Jumat dan aturan keterlambatan
- Jam kerja pegawai di SPPG diatur tersendiri lewat Keputusan Kepala
- Kondisi yang membuat tunjangan kinerja dikurangi
Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.
Naskah lengkap
PDF · 7 halaman · 1,5 MB
Masuk ke tatagizi.id untuk membaca dan mengunduh naskahnya.
Masuk untuk membacaCoba GratisSelama masa coba, semua regulasi, SOP, dan notulensi bisa dibuka.
Lihat juga di Kumpulan Regulasi.