Peraturan BGNBerlaku
Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan di Lingkungan BGN
- Berlaku
- 3 Maret 2026
- Badan Gizi Nasional
- 13 halaman
SPPG wajib mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi sejak awal beroperasi, dan yang menunda bisa kena sanksi sampai pemutusan kerja sama.
Yang dibahas di naskah ini
- Batas waktu wajib mengajukan permohonan SLHS
- Syarat sementara SPPG sebelum SLHS terbit
- Kapan dinas kesehatan bisa membekukan atau mencabut SLHS
- Kewajiban melapor kalau ada dugaan keracunan makanan
- Tiga jenis sanksi kalau SPPG melanggar aturan ini
- Batas waktu peralihan bagi SPPG yang sudah beroperasi
Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.
Naskah lengkap
PDF · 13 halaman · 1,4 MB
Masuk ke tatagizi.id untuk membaca dan mengunduh naskahnya.
Masuk untuk membacaCoba GratisSelama masa coba, semua regulasi, SOP, dan notulensi bisa dibuka.
Lihat juga di Kumpulan Regulasi.