Peraturan BGNBerlaku

Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan di Lingkungan BGN

Berlaku
3 Maret 2026
Badan Gizi Nasional
13 halaman

SPPG wajib mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi sejak awal beroperasi, dan yang menunda bisa kena sanksi sampai pemutusan kerja sama.

Yang dibahas di naskah ini

  • Batas waktu wajib mengajukan permohonan SLHS
  • Syarat sementara SPPG sebelum SLHS terbit
  • Kapan dinas kesehatan bisa membekukan atau mencabut SLHS
  • Kewajiban melapor kalau ada dugaan keracunan makanan
  • Tiga jenis sanksi kalau SPPG melanggar aturan ini
  • Batas waktu peralihan bagi SPPG yang sudah beroperasi

Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.

BagikanWhatsAppTelegram

Lihat juga di Kumpulan Regulasi.