Peraturan BGNBerlaku

Peraturan BGN Nomor 6 Tahun 2026 tentang Kerja Sama Pembangunan SPPG dan Penyiapan Sarana Prasarana Penyelenggaraan MBG

Berlaku
2 April 2026
Badan Gizi Nasional
5 halaman

Aturan kerja sama pembangunan SPPG ini menetapkan syarat yayasan yang boleh membangun, dan kewajiban soal sisa dana bantuan yang tidak terpakai.

Yang dibahas di naskah ini

  • Syarat yayasan sebelum boleh membangun SPPG
  • Poin yang wajib ada dalam perjanjian kerja sama
  • Kewajiban yayasan atas sisa dana bantuan
  • Sumber pendanaan pembangunan dan sarana SPPG

Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.

BagikanWhatsAppTelegram

Lihat juga di Kumpulan Regulasi.