Peraturan BGNBerlaku
Peraturan BGN Nomor 6 Tahun 2026 tentang Kerja Sama Pembangunan SPPG dan Penyiapan Sarana Prasarana Penyelenggaraan MBG
- Berlaku
- 2 April 2026
- Badan Gizi Nasional
- 5 halaman
Aturan kerja sama pembangunan SPPG ini menetapkan syarat yayasan yang boleh membangun, dan kewajiban soal sisa dana bantuan yang tidak terpakai.
Yang dibahas di naskah ini
- Syarat yayasan sebelum boleh membangun SPPG
- Poin yang wajib ada dalam perjanjian kerja sama
- Kewajiban yayasan atas sisa dana bantuan
- Sumber pendanaan pembangunan dan sarana SPPG
Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.
Naskah lengkap
PDF · 5 halaman · 1,8 MB
Masuk ke tatagizi.id untuk membaca dan mengunduh naskahnya.
Masuk untuk membacaCoba GratisSelama masa coba, semua regulasi, SOP, dan notulensi bisa dibuka.
Lihat juga di Kumpulan Regulasi.