Peraturan BGNBerlaku

Peraturan BGN Nomor 7 Tahun 2026 tentang Satu Data Pemenuhan Gizi Nasional

Berlaku
20 April 2026
Badan Gizi Nasional
21 halaman

Aturan ini menetapkan SPPG sebagai Produsen Data resmi, dengan sejumlah tugas wajib dalam pengelolaan data pemenuhan gizi yang jarang disadari SPPG.

Yang dibahas di naskah ini

  • Peran SPPG sebagai Produsen Data
  • Tugas pengumpulan dan pemeriksaan data sebelum ke Walidata
  • Ketentuan keamanan dan klasifikasi risiko data
  • Forum Satu Data Pemenuhan Gizi Nasional

Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.

BagikanWhatsAppTelegram

Lihat juga di Kumpulan Regulasi.