LainnyaBerlaku

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan

Berlaku
26 Desember 2019
Presiden Republik Indonesia
74 halaman

PP ini menetapkan kewajiban sanitasi, batas bahan tambahan, dan pengawasan pangan olahan; SPPG yang melanggarnya bisa kena sanksi administratif.

Yang dibahas di naskah ini

  • Kewajiban sanitasi pangan dalam produksi dan peredaran
  • Batas dan syarat penggunaan bahan tambahan pangan
  • Ketentuan pangan produk rekayasa genetik dan iradiasi
  • Pembagian kewenangan pengawasan pangan segar dan olahan
  • Jenis sanksi administratif atas pelanggaran
  • Prosedur kejadian luar biasa dan kedaruratan keamanan pangan

Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.

BagikanWhatsAppTelegram

Lihat juga di Kumpulan Regulasi.