LainnyaBerlaku
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
- Berlaku
- 26 Desember 2019
- Presiden Republik Indonesia
- 74 halaman
PP ini menetapkan kewajiban sanitasi, batas bahan tambahan, dan pengawasan pangan olahan; SPPG yang melanggarnya bisa kena sanksi administratif.
Yang dibahas di naskah ini
- Kewajiban sanitasi pangan dalam produksi dan peredaran
- Batas dan syarat penggunaan bahan tambahan pangan
- Ketentuan pangan produk rekayasa genetik dan iradiasi
- Pembagian kewenangan pengawasan pangan segar dan olahan
- Jenis sanksi administratif atas pelanggaran
- Prosedur kejadian luar biasa dan kedaruratan keamanan pangan
Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.
Naskah lengkap
PDF · 74 halaman · 4,0 MB
Masuk ke tatagizi.id untuk membaca dan mengunduh naskahnya.
Masuk untuk membacaCoba GratisSelama masa coba, semua regulasi, SOP, dan notulensi bisa dibuka.
Lihat juga di Kumpulan Regulasi.