LainnyaBerlaku

Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG

Berlaku
17 November 2025
Presiden Republik Indonesia
30 halaman

Perpres ini mengatur tata kelola penyelenggaraan MBG, dari perencanaan dan pelaksanaan di dapur SPPG sampai pendanaan dan pengawasannya.

Yang dibahas di naskah ini

  • Kelompok sasaran penerima manfaat MBG
  • Tahapan pelaksanaan: perencanaan sampai pengembangan kapasitas SPPG
  • Sepuluh bentuk dukungan pelaksanaan, dari ASN sampai kemitraan
  • Sumber pendanaan pembangunan SPPG dan sarana prasarana
  • Mekanisme pemantauan, pengawasan, dan pelaporan program

Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.

BagikanWhatsAppTelegram

Lihat juga di Kumpulan Regulasi.