LainnyaBerlaku
Perpres Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BGN
- Berlaku
- 18 Juni 2025
- Presiden Republik Indonesia
- 6 halaman
Perpres ini mengatur tunjangan kinerja bulanan bagi pegawai di lingkungan BGN, termasuk empat kondisi yang membuat pegawai kehilangan haknya.
Yang dibahas di naskah ini
- Besaran tunjangan Kepala dan Wakil Kepala BGN dari kelas jabatan tertinggi
- Empat kondisi pegawai yang tidak berhak menerima tunjangan
- Aturan pajak penghasilan atas tunjangan kinerja
- Cara penetapan dan perubahan kelas jabatan
Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.
Naskah lengkap
PDF · 6 halaman · 348 KB
Masuk ke tatagizi.id untuk membaca dan mengunduh naskahnya.
Masuk untuk membacaCoba GratisSelama masa coba, semua regulasi, SOP, dan notulensi bisa dibuka.
Lihat juga di Kumpulan Regulasi.