LainnyaBerlaku

Perpres Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BGN

Berlaku
18 Juni 2025
Presiden Republik Indonesia
6 halaman

Perpres ini mengatur tunjangan kinerja bulanan bagi pegawai di lingkungan BGN, termasuk empat kondisi yang membuat pegawai kehilangan haknya.

Yang dibahas di naskah ini

  • Besaran tunjangan Kepala dan Wakil Kepala BGN dari kelas jabatan tertinggi
  • Empat kondisi pegawai yang tidak berhak menerima tunjangan
  • Aturan pajak penghasilan atas tunjangan kinerja
  • Cara penetapan dan perubahan kelas jabatan

Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.

BagikanWhatsAppTelegram

Lihat juga di Kumpulan Regulasi.