Surat Edaran (SE)Berlaku
Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional SPPG pada Saat Periode Hari Libur dalam Penyelenggaraan MBG Tahun Anggaran 2026
- Berlaku
- 17 Juni 2026
- Badan Gizi Nasional
- 3 halaman
Aturan operasional SPPG saat hari libur ini menetapkan siapa yang tetap wajib masuk kerja, dan sanksi tegas bila fasilitas SPPG dipakai di luar ketentuan.
Yang dibahas di naskah ini
- Ketentuan pelayanan MBG selama periode hari libur
- Petugas yang tetap wajib masuk selama hari libur
- Larangan penggunaan fasilitas SPPG saat libur dan sanksinya
- Skema pembiayaan operasional dan insentif saat hari libur
Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.
Naskah lengkap
PDF · 3 halaman · 247 KB
Masuk ke tatagizi.id untuk membaca dan mengunduh naskahnya.
Masuk untuk membacaCoba GratisSelama masa coba, semua regulasi, SOP, dan notulensi bisa dibuka.
Lihat juga di Kumpulan Regulasi.