Surat Edaran (SE)Berlaku
Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemanfaatan Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional di Lingkungan Badan Gizi Nasional
- Berlaku
- 28 Juli 2026
- Badan Gizi Nasional
- 3 halaman
Surat edaran ini mewajibkan seluruh Kepala SPPG memakai SIPGN sebagai satu-satunya sistem pencatatan MBG, dengan pemantauan keaktifan yang terus berjalan.
Yang dibahas di naskah ini
- Kewajiban SPPG memakai SIPGN untuk semua modul pencatatan
- Peran KPPG dan koordinator wilayah mengawasi kepatuhan
- Pemantauan rutin tingkat keaktifan penggunaan SIPGN
- Kontak Helpdesk BGN untuk kendala akun dan teknis
Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.
Naskah lengkap
PDF · 3 halaman · 1,3 MB
Masuk ke tatagizi.id untuk membaca dan mengunduh naskahnya.
Masuk untuk membacaCoba GratisSelama masa coba, semua regulasi, SOP, dan notulensi bisa dibuka.
Lihat juga di Kumpulan Regulasi.