Surat Edaran (SE)Berlaku

Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemanfaatan Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional di Lingkungan Badan Gizi Nasional

Berlaku
28 Juli 2026
Badan Gizi Nasional
3 halaman

Surat edaran ini mewajibkan seluruh Kepala SPPG memakai SIPGN sebagai satu-satunya sistem pencatatan MBG, dengan pemantauan keaktifan yang terus berjalan.

Yang dibahas di naskah ini

  • Kewajiban SPPG memakai SIPGN untuk semua modul pencatatan
  • Peran KPPG dan koordinator wilayah mengawasi kepatuhan
  • Pemantauan rutin tingkat keaktifan penggunaan SIPGN
  • Kontak Helpdesk BGN untuk kendala akun dan teknis

Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.

BagikanWhatsAppTelegram

Lihat juga di Kumpulan Regulasi.