Surat Edaran (SE)Berlaku

Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2026 tentang Pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Situasi Kedaruratan Akibat Bencana

Berlaku
15 Agustus 2026
Badan Gizi Nasional
4 halaman

Surat edaran ini mengatur langkah SPPG dan KPPG saat bencana mengganggu operasional, dari pengalihan layanan sampai kewajiban pelaporan pembiayaan darurat.

Yang dibahas di naskah ini

  • Koordinasi KPPG dengan BPBD dan Dinas Sosial saat bencana
  • Pengalihan layanan ke SPPG sekitar wilayah terdampak
  • Kewajiban keamanan pangan meski dalam kondisi darurat
  • Format BAST dan pelaporan pembiayaan darurat
  • Pencabutan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025

Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.

BagikanWhatsAppTelegram

Lihat juga di Kumpulan Regulasi.