Surat Edaran (SE)Berlaku
Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2026 tentang Pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Situasi Kedaruratan Akibat Bencana
- Berlaku
- 15 Agustus 2026
- Badan Gizi Nasional
- 4 halaman
Surat edaran ini mengatur langkah SPPG dan KPPG saat bencana mengganggu operasional, dari pengalihan layanan sampai kewajiban pelaporan pembiayaan darurat.
Yang dibahas di naskah ini
- Koordinasi KPPG dengan BPBD dan Dinas Sosial saat bencana
- Pengalihan layanan ke SPPG sekitar wilayah terdampak
- Kewajiban keamanan pangan meski dalam kondisi darurat
- Format BAST dan pelaporan pembiayaan darurat
- Pencabutan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025
Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.
Naskah lengkap
PDF · 4 halaman · 225 KB
Masuk ke tatagizi.id untuk membaca dan mengunduh naskahnya.
Masuk untuk membacaCoba GratisSelama masa coba, semua regulasi, SOP, dan notulensi bisa dibuka.
Lihat juga di Kumpulan Regulasi.