Surat Edaran (SE)Berlaku
Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Penerapan Label pada Ompreng dalam Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
- Berlaku
- 2 September 2026
- Badan Gizi Nasional
- 5 halaman
Surat edaran ini mewajibkan setiap ompreng MBG diberi label rangkap yang sekaligus jadi penanda waktu aman dan segel keutuhan wadah.
Yang dibahas di naskah ini
- Fungsi label sebagai penanda waktu aman dan segel
- Posisi pemasangan label pada ompreng
- Ketentuan makanan yang wajib dikonsumsi di tempat
- Tanggung jawab Kepala SPPG dan KPPG atas pelabelan
- Label baru wajib dipasang tiap ompreng selesai dicuci
Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.
Naskah lengkap
PDF · 5 halaman · 2,2 MB
Masuk ke tatagizi.id untuk membaca dan mengunduh naskahnya.
Masuk untuk membacaCoba GratisSelama masa coba, semua regulasi, SOP, dan notulensi bisa dibuka.
Lihat juga di Kumpulan Regulasi.