Surat Edaran (SE)Berlaku

Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Penerapan Label pada Ompreng dalam Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis

Berlaku
2 September 2026
Badan Gizi Nasional
5 halaman

Surat edaran ini mewajibkan setiap ompreng MBG diberi label rangkap yang sekaligus jadi penanda waktu aman dan segel keutuhan wadah.

Yang dibahas di naskah ini

  • Fungsi label sebagai penanda waktu aman dan segel
  • Posisi pemasangan label pada ompreng
  • Ketentuan makanan yang wajib dikonsumsi di tempat
  • Tanggung jawab Kepala SPPG dan KPPG atas pelabelan
  • Label baru wajib dipasang tiap ompreng selesai dicuci

Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.

BagikanWhatsAppTelegram

Lihat juga di Kumpulan Regulasi.