Surat Edaran (SE)Berlaku
Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2026 tentang Kriteria Kualifikasi Jurutama Masak (Chef) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Pendaftarannya pada Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN)
- Berlaku
- 15 September 2026
- Badan Gizi Nasional
- 4 halaman
Yayasan/mitra wajib mendaftarkan data Chef SPPG ke SIPGN dengan tenggat singkat, dan dokumen yang tidak sah bisa berujung sanksi.
Yang dibahas di naskah ini
- Kriteria kualifikasi minimal Chef SPPG yang wajib dipenuhi yayasan/mitra
- Tenggat pendaftaran data Chef ke SIPGN
- Sanksi bila dokumen kualifikasi Chef tidak sah
- Tugas Chef dalam pengolahan pangan di SPPG
Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.
Naskah lengkap
PDF · 4 halaman · 727 KB
Masuk ke tatagizi.id untuk membaca dan mengunduh naskahnya.
Masuk untuk membacaCoba GratisSelama masa coba, semua regulasi, SOP, dan notulensi bisa dibuka.
Lihat juga di Kumpulan Regulasi.