Surat Edaran (SE)Berlaku

Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2026 tentang Kriteria Kualifikasi Jurutama Masak (Chef) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Pendaftarannya pada Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN)

Berlaku
15 September 2026
Badan Gizi Nasional
4 halaman

Yayasan/mitra wajib mendaftarkan data Chef SPPG ke SIPGN dengan tenggat singkat, dan dokumen yang tidak sah bisa berujung sanksi.

Yang dibahas di naskah ini

  • Kriteria kualifikasi minimal Chef SPPG yang wajib dipenuhi yayasan/mitra
  • Tenggat pendaftaran data Chef ke SIPGN
  • Sanksi bila dokumen kualifikasi Chef tidak sah
  • Tugas Chef dalam pengolahan pangan di SPPG

Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.

BagikanWhatsAppTelegram

Lihat juga di Kumpulan Regulasi.