Surat Edaran (SE)Berlaku
Surat Edaran Nomor 3 tahun 2026 tentang Penguatan Pemantauan dan Pengawasan Pelaksanaa Program Makan Bergizi Gratis
- Berlaku
- 24 April 2026
- BGN
- 5 halaman
Edaran ini menetapkan sejumlah larangan tegas bagi SPPG, dari menu yang dilarang sampai pelanggaran yang bisa berujung evaluasi dan sanksi.
Yang dibahas di naskah ini
- Menu yang dilarang dan yang boleh disajikan dengan syarat
- Larangan intervensi terhadap kewenangan Kepala SPPG
- Kewajiban infrastruktur dan sanitasi SPPG
- Larangan pengalihan paket MBG ke pihak lain
- Sanksi bagi pelanggaran ketentuan ini
Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.
Naskah lengkap
PDF · 5 halaman · 175 KB
Masuk ke tatagizi.id untuk membaca dan mengunduh naskahnya.
Masuk untuk membacaCoba GratisSelama masa coba, semua regulasi, SOP, dan notulensi bisa dibuka.
Lihat juga di Kumpulan Regulasi.