Surat Edaran (SE)Berlaku

Surat Edaran Nomor 3 tahun 2026 tentang Penguatan Pemantauan dan Pengawasan Pelaksanaa Program Makan Bergizi Gratis

Berlaku
24 April 2026
BGN
5 halaman

Edaran ini menetapkan sejumlah larangan tegas bagi SPPG, dari menu yang dilarang sampai pelanggaran yang bisa berujung evaluasi dan sanksi.

Yang dibahas di naskah ini

  • Menu yang dilarang dan yang boleh disajikan dengan syarat
  • Larangan intervensi terhadap kewenangan Kepala SPPG
  • Kewajiban infrastruktur dan sanitasi SPPG
  • Larangan pengalihan paket MBG ke pihak lain
  • Sanksi bagi pelanggaran ketentuan ini

Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.

BagikanWhatsAppTelegram

Lihat juga di Kumpulan Regulasi.