Surat Edaran (SE)Berlaku

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengelolaan Keamanan Pangan pada SPPG

Berlaku
29 September 2025
Badan Gizi Nasional
3 halaman

Menyusul kasus keracunan makanan di sejumlah wilayah, SPPG kini wajib mengurus SLHS dan sejumlah syarat keamanan pangan lain.

Yang dibahas di naskah ini

  • Syarat SLHS yang wajib dimiliki setiap SPPG
  • Kewajiban uji kelayakan air dan sertifikasi halal
  • Jumlah chef bersertifikat yang wajib ada di SPPG
  • Insentif bagi petugas sekolah yang membantu distribusi

Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.

BagikanWhatsAppTelegram

Lihat juga di Kumpulan Regulasi.