Surat Edaran (SE)Berlaku
Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengelolaan Keamanan Pangan pada SPPG
- Berlaku
- 29 September 2025
- Badan Gizi Nasional
- 3 halaman
Menyusul kasus keracunan makanan di sejumlah wilayah, SPPG kini wajib mengurus SLHS dan sejumlah syarat keamanan pangan lain.
Yang dibahas di naskah ini
- Syarat SLHS yang wajib dimiliki setiap SPPG
- Kewajiban uji kelayakan air dan sertifikasi halal
- Jumlah chef bersertifikat yang wajib ada di SPPG
- Insentif bagi petugas sekolah yang membantu distribusi
Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.
Naskah lengkap
PDF · 3 halaman · 610 KB
Masuk ke tatagizi.id untuk membaca dan mengunduh naskahnya.
Masuk untuk membacaCoba GratisSelama masa coba, semua regulasi, SOP, dan notulensi bisa dibuka.
Lihat juga di Kumpulan Regulasi.