Surat Edaran (SE)Berlaku

Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab MBG di Sekolah Penerima Manfaat

Berlaku
29 September 2025
Badan Gizi Nasional
2 halaman

Sekolah penerima manfaat MBG wajib menunjuk guru penanggung jawab distribusi, dan untuk itu ada insentif dari biaya operasional SPPG.

Yang dibahas di naskah ini

  • Jumlah guru PIC yang wajib ditunjuk tiap sekolah
  • Prioritas guru bantu dan honorer sebagai PIC
  • Sumber dana dan jadwal pemberian insentif ke guru PIC
  • Kewajiban SPPG mengawasi pemberian insentif

Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.

BagikanWhatsAppTelegram

Lihat juga di Kumpulan Regulasi.