Surat Edaran (SE)Berlaku
Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab MBG di Sekolah Penerima Manfaat
- Berlaku
- 29 September 2025
- Badan Gizi Nasional
- 2 halaman
Sekolah penerima manfaat MBG wajib menunjuk guru penanggung jawab distribusi, dan untuk itu ada insentif dari biaya operasional SPPG.
Yang dibahas di naskah ini
- Jumlah guru PIC yang wajib ditunjuk tiap sekolah
- Prioritas guru bantu dan honorer sebagai PIC
- Sumber dana dan jadwal pemberian insentif ke guru PIC
- Kewajiban SPPG mengawasi pemberian insentif
Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.
Naskah lengkap
PDF · 2 halaman · 282 KB
Masuk ke tatagizi.id untuk membaca dan mengunduh naskahnya.
Masuk untuk membacaCoba GratisSelama masa coba, semua regulasi, SOP, dan notulensi bisa dibuka.
Lihat juga di Kumpulan Regulasi.