Surat Edaran (SE)Berlaku
Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada Hari Raya Idulfitri Tahun 1447 H-2026 M di Lingkungan BGN
- Berlaku
- 16 Maret 2026
- Badan Gizi Nasional
- 2 halaman
Pegawai BGN punya batas waktu wajib untuk melaporkan gratifikasi yang diterima terkait Idulfitri, termasuk soal THR dari mitra kerja.
Yang dibahas di naskah ini
- Bentuk gratifikasi yang dilarang, termasuk THR dari mitra kerja
- Batas waktu pelaporan gratifikasi ke KPK
- Cara menyalurkan bingkisan makanan yang mudah rusak
- Kanal resmi pelaporan gratifikasi
Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.
Naskah lengkap
PDF · 2 halaman · 296 KB
Masuk ke tatagizi.id untuk membaca dan mengunduh naskahnya.
Masuk untuk membacaCoba GratisSelama masa coba, semua regulasi, SOP, dan notulensi bisa dibuka.
Lihat juga di Kumpulan Regulasi.