Surat Edaran (SE)Berlaku

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada Hari Raya Idulfitri Tahun 1447 H-2026 M di Lingkungan BGN

Berlaku
16 Maret 2026
Badan Gizi Nasional
2 halaman

Pegawai BGN punya batas waktu wajib untuk melaporkan gratifikasi yang diterima terkait Idulfitri, termasuk soal THR dari mitra kerja.

Yang dibahas di naskah ini

  • Bentuk gratifikasi yang dilarang, termasuk THR dari mitra kerja
  • Batas waktu pelaporan gratifikasi ke KPK
  • Cara menyalurkan bingkisan makanan yang mudah rusak
  • Kanal resmi pelaporan gratifikasi

Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.

BagikanWhatsAppTelegram

Lihat juga di Kumpulan Regulasi.