Surat Edaran (SE)Berlaku

Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Berlaku
2 Oktober 2026
Badan Gizi Nasional

Insentif SPPG kini dihitung per hari pelayanan efektif lewat laporan harian di SIPGN, dan ada hari serta porsi yang tidak ikut dihitung.

Yang dibahas di naskah ini

  • Hari yang tidak masuk hitungan Hari Pelayanan Efektif
  • Porsi yang ikut dan yang tidak ikut dihitung sebagai penerima manfaat
  • Isi wajib Laporan Penggunaan Dana Harian dan aturan nama berkasnya
  • Alur pembayaran insentif lewat Virtual Account SPPG
  • Tugas PPK dan jadwal rekonsiliasi
  • Contoh hitungan insentif satu minggu dan format LPDH

Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.

BagikanWhatsAppTelegram

Lihat juga di Kumpulan Regulasi.