LainnyaBerlaku
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- Berlaku
- 16 November 2012
- Presiden Republik Indonesia
- 83 halaman
UU ini jadi dasar hukum tertinggi soal keamanan, ketersediaan, dan pengawasan pangan nasional, dan pelaku usaha yang melanggarnya bisa terancam pidana.
Yang dibahas di naskah ini
- Ruang lingkup pengaturan: dari ketersediaan sampai pengawasan pangan
- Syarat keamanan pangan, label, dan iklan pangan
- Kewenangan pengawasan lintas kementerian dan lembaga
- Ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar
- Peran serta masyarakat dalam pengawasan pangan
Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.
Naskah lengkap
PDF · 83 halaman · 747 KB
Masuk ke tatagizi.id untuk membaca dan mengunduh naskahnya.
Masuk untuk membacaCoba GratisSelama masa coba, semua regulasi, SOP, dan notulensi bisa dibuka.
Lihat juga di Kumpulan Regulasi.