LainnyaBerlaku

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Berlaku
16 November 2012
Presiden Republik Indonesia
83 halaman

UU ini jadi dasar hukum tertinggi soal keamanan, ketersediaan, dan pengawasan pangan nasional, dan pelaku usaha yang melanggarnya bisa terancam pidana.

Yang dibahas di naskah ini

  • Ruang lingkup pengaturan: dari ketersediaan sampai pengawasan pangan
  • Syarat keamanan pangan, label, dan iklan pangan
  • Kewenangan pengawasan lintas kementerian dan lembaga
  • Ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar
  • Peran serta masyarakat dalam pengawasan pangan

Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.

BagikanWhatsAppTelegram

Lihat juga di Kumpulan Regulasi.