InformasiKeuangan & Administrasi
Sosialisasi Teknis Insentif SPPG Rp2.000 per Penerima Manfaat
- Diterbitkan
- Badan Gizi Nasional, Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran
- Berlaku
- 3 Oktober 2026
BGN menjelaskan ke Mitra dan Kepala SPPG cara insentif dihitung, cara melapor lewat LPDH, dan cara mengisi spreadsheet laporannya.
Yang dibahas di naskah ini
- Apa yang berubah dari cara insentif SPPG dihitung
- Syarat sebuah porsi ikut dihitung dan hari yang dihitung
- Keadaan yang membuat insentif hari itu tidak dibayar
- Alur harian dari dapur sampai pembayaran, beserta pembagian tugasnya
- Cara mengisi spreadsheet LPDH lembar demi lembar
- Jadwal laporan, larangan, dan sanksi
Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.
tatagizi.id bukan penerbit dokumen ini. Penerbitnya tertera di dokumen.
Naskah lengkap
PDF · 7,0 MB
Masuk ke tatagizi.id untuk membaca dan mengunduh naskahnya.
Masuk untuk membacaCoba GratisSelama masa coba, semua regulasi, SOP, dan notulensi bisa dibuka.
Lihat juga di SOP dan Informasi.