SOPKeamanan Pangan & Higiene
SOP Pengambilan, Penyimpanan Sampel dan Uji Organoleptik di Posyandu/Titik Penyaluran
- Diterbitkan
- Badan Gizi Nasional, Kedeputian Bidang Sistem dan Tata Kelola
- Nomor
- 035/05/00/SOP.35/09/2026
- Berlaku
- 4 September 2026
- 8 halaman
Kader yang menguji rasa MBG di Posyandu tidak boleh perokok aktif dan wajib bebas buta warna.
Yang dibahas di naskah ini
- Syarat kesehatan dan kebiasaan petugas penguji organoleptik
- Cara memeriksa label dan batas waktu konsumsi di ompreng
- Urutan uji rasa tiap jenis makanan dalam satu ompreng
- Tindakan wajib kalau makanan ditemukan berubah rasa atau bau
- Alur pelaporan MBG yang gagal uji organoleptik
Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.
tatagizi.id bukan penerbit dokumen ini. Penerbitnya tertera di dokumen.
Naskah lengkap
PDF · 8 halaman · 516 KB
Masuk ke tatagizi.id untuk membaca dan mengunduh naskahnya.
Masuk untuk membacaCoba GratisSelama masa coba, semua regulasi, SOP, dan notulensi bisa dibuka.
Lihat juga di SOP dan Informasi.