SOPKeamanan Pangan & Higiene

SOP Pengambilan, Penyimpanan Sampel dan Uji Organoleptik di Posyandu/Titik Penyaluran

Diterbitkan
Badan Gizi Nasional, Kedeputian Bidang Sistem dan Tata Kelola
Nomor
035/05/00/SOP.35/09/2026
Berlaku
4 September 2026
8 halaman

Kader yang menguji rasa MBG di Posyandu tidak boleh perokok aktif dan wajib bebas buta warna.

Yang dibahas di naskah ini

  • Syarat kesehatan dan kebiasaan petugas penguji organoleptik
  • Cara memeriksa label dan batas waktu konsumsi di ompreng
  • Urutan uji rasa tiap jenis makanan dalam satu ompreng
  • Tindakan wajib kalau makanan ditemukan berubah rasa atau bau
  • Alur pelaporan MBG yang gagal uji organoleptik

Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.

BagikanWhatsAppTelegram

tatagizi.id bukan penerbit dokumen ini. Penerbitnya tertera di dokumen.

Naskah lengkap

PDF · 8 halaman · 516 KB

Masuk ke tatagizi.id untuk membaca dan mengunduh naskahnya.

Masuk untuk membacaCoba Gratis

Selama masa coba, semua regulasi, SOP, dan notulensi bisa dibuka.

Lihat juga di SOP dan Informasi.