SOPKeamanan Pangan & Higiene
SOP Pengendalian Hama dan Serangga (Pest Control)
- Diterbitkan
- Badan Gizi Nasional, Kedeputian Bidang Sistem dan Tata Kelola
- Nomor
- 045/05/00/SOP.45/09/2026
- Berlaku
- 4 September 2026
- 8 halaman
Kepala SPPG wajib memakai jasa pengendali hama berizin kalau perangkap di dapur masih menemukan hama sesudah diulang 3 kali.
Yang dibahas di naskah ini
- Perangkap tikus yang boleh dan tidak boleh pakai racun
- Titik pemasangan lampu perangkap serangga di area dapur
- Langkah kalau hama masih ditemukan setelah diulang 3 kali
- Tindakan kalau hama ditemukan di makanan matang atau ompreng
- Area yang wajib diperiksa dalam pemantauan hama mingguan
Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.
tatagizi.id bukan penerbit dokumen ini. Penerbitnya tertera di dokumen.
Naskah lengkap
PDF · 8 halaman · 572 KB
Masuk ke tatagizi.id untuk membaca dan mengunduh naskahnya.
Masuk untuk membacaCoba GratisSelama masa coba, semua regulasi, SOP, dan notulensi bisa dibuka.
Lihat juga di SOP dan Informasi.