SOPKeamanan Pangan & Higiene

SOP Pengendalian Hama dan Serangga (Pest Control)

Diterbitkan
Badan Gizi Nasional, Kedeputian Bidang Sistem dan Tata Kelola
Nomor
045/05/00/SOP.45/09/2026
Berlaku
4 September 2026
8 halaman

Kepala SPPG wajib memakai jasa pengendali hama berizin kalau perangkap di dapur masih menemukan hama sesudah diulang 3 kali.

Yang dibahas di naskah ini

  • Perangkap tikus yang boleh dan tidak boleh pakai racun
  • Titik pemasangan lampu perangkap serangga di area dapur
  • Langkah kalau hama masih ditemukan setelah diulang 3 kali
  • Tindakan kalau hama ditemukan di makanan matang atau ompreng
  • Area yang wajib diperiksa dalam pemantauan hama mingguan

Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.

BagikanWhatsAppTelegram

tatagizi.id bukan penerbit dokumen ini. Penerbitnya tertera di dokumen.

Naskah lengkap

PDF · 8 halaman · 572 KB

Masuk ke tatagizi.id untuk membaca dan mengunduh naskahnya.

Masuk untuk membacaCoba Gratis

Selama masa coba, semua regulasi, SOP, dan notulensi bisa dibuka.

Lihat juga di SOP dan Informasi.