SOPKeamanan Pangan & Higiene
SOP Tindakan Apabila Terjadi Keracunan Makanan
- Diterbitkan
- Badan Gizi Nasional, Kedeputian Bidang Sistem dan Tata Kelola
- Nomor
- 016/05/00/SOP.16/09/2026
- Berlaku
- 4 September 2026
- 17 halaman
Kepala SPPG bukan pihak yang berwenang bicara ke media soal kejadian keracunan makanan MBG.
Yang dibahas di naskah ini
- Tiga jalur penanganan keracunan makanan tergantung lokasi kejadian
- Pihak yang berwenang menetapkan status Kejadian Luar Biasa
- Sampel makanan dan muntahan yang wajib diamankan untuk investigasi
- Siapa yang boleh memberi pernyataan publik soal kejadian ini
- Alur pelaporan kejadian ke Deputi dan Direktur wilayah binaan
Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.
tatagizi.id bukan penerbit dokumen ini. Penerbitnya tertera di dokumen.
Naskah lengkap
PDF · 17 halaman · 1,1 MB
Masuk ke tatagizi.id untuk membaca dan mengunduh naskahnya.
Masuk untuk membacaCoba GratisSelama masa coba, semua regulasi, SOP, dan notulensi bisa dibuka.
Lihat juga di SOP dan Informasi.