SOPKeamanan Pangan & Higiene

SOP Tindakan Apabila Terjadi Keracunan Makanan

Diterbitkan
Badan Gizi Nasional, Kedeputian Bidang Sistem dan Tata Kelola
Nomor
016/05/00/SOP.16/09/2026
Berlaku
4 September 2026
17 halaman

Kepala SPPG bukan pihak yang berwenang bicara ke media soal kejadian keracunan makanan MBG.

Yang dibahas di naskah ini

  • Tiga jalur penanganan keracunan makanan tergantung lokasi kejadian
  • Pihak yang berwenang menetapkan status Kejadian Luar Biasa
  • Sampel makanan dan muntahan yang wajib diamankan untuk investigasi
  • Siapa yang boleh memberi pernyataan publik soal kejadian ini
  • Alur pelaporan kejadian ke Deputi dan Direktur wilayah binaan

Rincian tiap poin ada di naskah lengkap.

BagikanWhatsAppTelegram

tatagizi.id bukan penerbit dokumen ini. Penerbitnya tertera di dokumen.

Naskah lengkap

PDF · 17 halaman · 1,1 MB

Masuk ke tatagizi.id untuk membaca dan mengunduh naskahnya.

Masuk untuk membacaCoba Gratis

Selama masa coba, semua regulasi, SOP, dan notulensi bisa dibuka.

Lihat juga di SOP dan Informasi.