Regulasi SDM & Kepegawaian untuk MBG dan SPPG
Aturan tentang orang yang bekerja di program MBG dan BGN: usia kerja relawan SPPG, kualifikasi jurutama masak, serta keahlian dan pendidikan yang dibutuhkan SPPG. Di topik ini juga ada aturan kepegawaian BGN seperti tunjangan kinerja, jam kerja, cuti PPPK, disiplin ASN, serta pakaian dinas dan atribut.
Daftar regulasi topik SDM & Kepegawaian
Diperbarui 17 Okt 2026BerlakuArsip
Topik dipilih · 11 aturan
SDM & Kepegawaian
Relawan, chef, kualifikasi, PPPK, tunjangan, disiplin, pakaian dinas
Jenis dokumen
Geser ke samping untuk jenis lain
11 dokumen ditampilkan
Wajib diikuti, masih berlaku
11Aturan Pemerintah Pusat2
- Perpres Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BGNPerpres No. 74 · Presiden Republik Indonesia · 2025SDM & KepegawaianAturan Pemerintah PusatPerpres ini mengatur tunjangan kinerja bulanan bagi pegawai di lingkungan BGN, termasuk empat kondisi yang membuat pegawai kehilangan haknya.Berlaku
- Keputusan Menteri Pertahanan Nomor KEP-1893-M-XII-2024 tentang Penetapan Anggota Komponen Cadangan Matra Darat Tahun Anggaran 2024Kepmenhan No. KEP/1893/M/XII/2024 · Kementerian Pertahanan Republik Indonesia · 2024SDM & KepegawaianAturan Pemerintah PusatKeputusan ini menetapkan nama resmi ratusan anggota Komponen Cadangan Matra Darat 2024, dan puluhan di antaranya bergelar sarjana atau magister ilmu gizi.Berlaku
Peraturan BGN2
- Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BGNPeraturan BGN No. 4 · Badan Gizi Nasional · 2025SDM & KepegawaianPeraturan BGNAturan ini menentukan jam kerja dan pengurangan tunjangan kinerja pegawai BGN, termasuk yang bertugas di SPPG yang diatur tersendiri.Berlaku
- Peraturan BGN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan BGNPeraturan BGN No. 5 · Badan Gizi Nasional · 2024SDM & KepegawaianPeraturan BGNAturan ini menetapkan seragam dan atribut resmi pegawai BGN, termasuk yang dipakai petugas saat kunjungan lapangan ke SPPG.Berlaku
Surat Edaran4
- Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2026 tentang Kriteria Kualifikasi Jurutama Masak (Chef) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Pendaftarannya pada Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN)Surat Edaran No. 23 · Badan Gizi Nasional · 2026SDM & KepegawaianSurat EdaranYayasan/mitra wajib mendaftarkan data Chef SPPG ke SIPGN dengan tenggat singkat, dan dokumen yang tidak sah bisa berujung sanksi.Berlaku
- Surat Edaran Nomor 11 tahun 2026 tentang Usia Kerja Relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam penyelenggaraan Makan Bergizi GratisSE No. 11 tahun 2026 · BGN · 2026SDM & KepegawaianSurat EdaranSurat edaran ini menetapkan syarat usia dan kesehatan relawan SPPG, serta siapa yang bertanggung jawab memverifikasinya sebelum relawan mulai bertugas.Berlaku
- Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan BGN pada Bulan Ramadan 1447 HijriahSurat Edaran No. 4 · Badan Gizi Nasional · 2026SDM & KepegawaianSurat EdaranJam kerja ASN di lingkungan BGN berubah selama Ramadan, dengan jadwal masuk dan waktu istirahat yang disesuaikan.Berlaku
- Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perluasan Lingkup Keahlian dan Kualifikasi Pendidikan yang Dibutuhkan dalam SPPGSurat Edaran No. 6 · Badan Gizi Nasional · 2025SDM & KepegawaianSurat EdaranSyarat pendidikan untuk mengisi posisi Ahli Gizi SPPG kini lebih luas, tapi pelamar tanpa pengalaman wajib magang lebih dulu.Berlaku
Coba alur kerjanya
Rapikan operasional SPPG sejak pekerjaan dimulai.
Coba alur dari Master Data sampai dokumen tanpa biaya, lalu nilai sendiri apakah cocok untuk SPPG Anda.