Regulasi Keamanan Pangan & Sanitasi untuk MBG dan SPPG
Aturan agar makanan yang sampai ke penerima aman dan bermutu: keamanan pangan, sistem penjaminan keamanan dan mutu pangan, serta kebersihan dan pengendalian infeksi. Di topik ini juga ada aturan label pada ompreng dan pengelolaan sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik.
Daftar regulasi topik Keamanan Pangan & Sanitasi
Diperbarui 14 Okt 2026BerlakuArsip
Topik dipilih · 7 aturan
Keamanan Pangan & Sanitasi
Mutu pangan, kebersihan dapur, label ompreng, sampah dan limbah
Jenis dokumen
Geser ke samping untuk jenis lain
7 dokumen ditampilkan
Wajib diikuti, masih berlaku
7Aturan Pemerintah Pusat2
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2760 Tahun 2025 tentang Baku Mutu dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik serta Pengelolaan Sampah dari Usaha dan/atau Kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan GiziKepmen LH No. 2760 · Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia · 2025Keamanan Pangan & SanitasiAturan Pemerintah PusatAturan ini mewajibkan setiap SPPG mengolah air limbah dapur dan mengelola sampah lewat tahapan resmi, sampai pelaporan ke Dinas Lingkungan Hidup.Berlaku
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan PanganPP No. 86 · Presiden Republik Indonesia · 2019Keamanan Pangan & SanitasiAturan Pemerintah PusatPP ini menetapkan kewajiban sanitasi, batas bahan tambahan, dan pengawasan pangan olahan; SPPG yang melanggarnya bisa kena sanksi administratif.Berlaku
Peraturan BGN2
- Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan di Lingkungan BGNPeraturan BGN No. 4 · Badan Gizi Nasional · 2026Keamanan Pangan & SanitasiPeraturan BGNSPPG wajib mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi sejak awal beroperasi, dan yang menunda bisa kena sanksi sampai pemutusan kerja sama.Berlaku
- Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sisa Pangan, Sampah, dan Air Limbah Domestik MBGPeraturan BGN No. 1 · Badan Gizi Nasional · 2026Keamanan Pangan & SanitasiPeraturan BGNSPPG yang tidak menangani sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik bisa kena sanksi administratif sampai penghentian operasional permanen.Berlaku
Surat Edaran3
- Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Penerapan Label pada Ompreng dalam Penyelenggaraan Program Makan Bergizi GratisSurat Edaran No. 21 · Badan Gizi Nasional · 2026Keamanan Pangan & SanitasiSurat EdaranSurat edaran ini mewajibkan setiap ompreng MBG diberi label rangkap yang sekaligus jadi penanda waktu aman dan segel keutuhan wadah.Berlaku
- Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kebersihan dan Pengendalian Infeksi pada Pelaksanaan MBG dalam Rangka Antisipasi Musim MuntaberSurat Edaran No. 2 · BGN - Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan · 2026Keamanan Pangan & SanitasiSurat EdaranSurat edaran ini menetapkan protokol kebersihan ketat untuk SPPG selama musim muntaber, termasuk batas waktu wajib lapor bila ada dugaan kasus.Berlaku
- Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengelolaan Keamanan Pangan pada SPPGSurat Edaran No. 4 · Badan Gizi Nasional · 2025Keamanan Pangan & SanitasiSurat EdaranMenyusul kasus keracunan makanan di sejumlah wilayah, SPPG kini wajib mengurus SLHS dan sejumlah syarat keamanan pangan lain.Berlaku
Coba alur kerjanya
Rapikan operasional SPPG sejak pekerjaan dimulai.
Coba alur dari Master Data sampai dokumen tanpa biaya, lalu nilai sendiri apakah cocok untuk SPPG Anda.